Padang Lawas, Potretnusantara.id – Polres Padang Lawas (Palas) bersama Dinas terkait cek 2 (dua) pos jaga penyebaran Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Hewan Ternak di perbatasan jalinsum penghubung Provinsi Sumatera Utara menuju Provinsi Riau, serta perbatasan Barumun Tengah menuju Padang Lawas Utara (Paluta). Kamis (7/7/22)
Dalam cek pos jaga perbatasan jalinsum penghubung Provinsi Sumatera Utara menuju Provinsi Riau yang di tempatkan di Desa Meranti Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kapolres AKBP Indra Yanitra Irawan, S.I.K., M.Si.,
didampingi Waka Polres Kompol Jonnyward Sijabat S.H., Kasat Reskrim AKP Aman Putra Siregar S.H, Kapolsek Sosa AKP Haposan S.H., Kapos Lantas Kasija.
Turut hadir dari Pemda Padang Lawas Asisten I H. Panguhum Nasution, Kadishub Perkim Ronny Saiful S.sos.M.M, Kasat pol PP Agus Saleh Putra Daulay S.H., Kepala BPBD Amit Jadi Nasution S.H., serta Kadis Perikanan dan Peternakan Agus Salim Hasibuan S.Pt. Perwakilan Camat dan Kades
“Pos jaga ini adalah upaya mencegah penyebaran Wabah PMK pada Hewan Ternak masuk atau keluar ke daerah lain, hal ini dilakukan sesuai hasil rapat rakor untuk membentuk 2 pos jaga, satu disini dan yang satunya lagi di Kecamatan Barumun tengah menuju Kabupaten Paluta.” Kata Kapolres Indra.
Untuk itu Kapolres Indra berharap agar antar instansi baik Camat, Kades, PPL, Babinsa dan Bhabinkamtibmas menjalin koordinasi yang baik sehingga penanganan segera terhadap hewan ternak yang terdampak wabah dapat langsung ditangan petugas Peternakan.
Kadis Perikanan dan Peternakan Agus Salim Hasibuan S.Pt. kepada Potretnusantara.id mengatakan dalam hasil tinjau bersama di lapangan sampai saat ini, Jumat (8/7/22) sudah ditemukan 23 kasus hewan yang terdeteksi PMK di Kabupaten Padang Lawas.
“Sudah diobati dan mudah mudahan sudah sehat. Asal cepat ditangani PMK cepat sembuh, kita juga sudah menyebarkan nomor petugas Peternakan di tiap wilayah sehingga jika ditemukan kasus di lapangan dapat sesegera mungkin ditangani,” tutur Kadis.
Sebelumnya Kapolres bersama Pemda serta Dinas terkait sudah melaksanakan rakor terkait penanganan wabah PMK yang dilaksanakan di Aula Polres Padang Lawas.
Rakor tersebut dilakukan sesuai rujukan Undang – Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 500.1./KPTS/PK.300/M/06/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah PMK (Foot and Mouth Disease); Serta surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/441/KPTS/2022 tentang Satgas Pengendalian dan Penanggulangan PMK pada Ternak.
Dalam rangka upaya mencegah Penyebaran Wabah PMK (Foot and Mouth Disease) pada hewan ternak di Wilayah Kabupaten Padang Lawas, jajaran Polri melaksanakan Operasi Kepolisian Terpusat, ”Aman Nusa – II Penanganan PMK tahun 2022” TMT 04 Juli s/d 02 Agustus 2022.
Robert Nainggolan.










