MEDAN, PotretNusantara.id – Sudah diluncurkan sejak Maret 2021, ETLE Mobile masih belum dikenal seluruh masyarakat.
Sebagian masih kebingungan apa yang membedakan antara ETLE Mobile dengan ETLE biasa yang mengandalkan CCTV di persimpangan jalan.
Lantas, apa sebetulnya perbedaan antara ETLE Mobile dengan ETLE biasa atau statis?
ETLE Mobile sebenarnya memiliki fungsi yang sama seperti ETLE biasa, yaitu untuk merekam berbagai pelanggaran yang mungkin saja dilakukan para pengendara kendaraan bermotor.
Perbedaannya teletak pada posisi penempatannya saja. Bila ETLE statis hanya di tempatkan pada titik strategis tertentu, seperti lampu lalu lintas atau persimpangan jalan, maka ETLE Mobile ini akan ditempatkan di seragam atau kendaraan petugas kepolisian.
Pelanggaran lalu lintas yang dapat direkam ETLE Mobile pun sama seperti ETLE biasa. Antara lain pelanggaran batas kecepatan maksimal, menggunakan ponsel ketika berkendara, pengendara motor tidak mengenakan Helm, Pengemudi yang tidak memasang sabuk pengaman, hingga angkutan barang Over Dimension Over Loading (ODOL).
Cara kerja ETLE Mobile pun sama seperti ETLE biasa. Gambar pelanggaran lalu lintas yang terekam disimpan dalam pusat data. Sistem akan mencari informasi detail pelanggar berdasarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kendaraan pelanggar.
Seiring hal itu, Dirlantas Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Pol Indra Darmawan Iriyanto menuturkan, Pihaknya siap bekerja sama dan berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah Kota Medan kaitannya dengan peningkatan PAD atau pendapatan asli daerah serta penegakan hukum di bidang lalu lintas.
Dengan diberlakukannya penegakan hukum sistem ETLE atau electronic traffic law enforcement nasional di Kota Medan ini diharapkan tingkat kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (ranmor) dan kesadaran tertib berlalu lintas akan tinggi.
“Kami siap memberlakukan dan mengoperasionalkan ETLE Statis dan ETLE Mobile di kota Medan serta menyambut baik dan mengapresiasi inisiasi Walikota Medan, Bobby Nasution yang siap bekerja sama dan berkolaborasi dengan Ditlantas Polda Sumut untuk mengoptimalkan potensi penerimaan pendapatan daerah dengan memanfaatkan teknologi digital”, ujar Dirlantas Indra
Perlu diketahui, untuk mewujudkan tertib pajak dan tertib berlalu lintas di kota Medan, Bobby Nasution siap mendukung dan membantu terlaksananya penerapan tilang elektronik atau ETLE Nasional di wilayahnya. Tahap awal partisipasi yang diberikan adalah membantu 10 kamera ETLE untuk dioperasikan di titik-titik rawan kecelakaan lalu lintas dan rawan kejahatan. Selain itu, sistem ETLE ini juga akan digunakan dan dimanfaatkan untuk menertibkan parkir liar dengan mengelaborasi dan memadukan ETLE – E-Parking.
Menurut Indra, ide Walikota Medan ini perlu didukung penuh karena penertiban parkir liar akan berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah dan terjaganya keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran berlalu lintas atau kamseltibcarlantas.
Lebih lanjut Indra mengungkapkan, bahwa dampak parkir liar yang dilakukan di badan jalan akan menimbulkan terjadinya penyempitan ruang jalan lalu lintas, berdampak pada pengurangan kecepatan laju kendaraan dan mengakibatkan kemacetan, sehingga akan merugikan banyak pengguna jalan. Selain itu, parkir liar atau parkir sembarangan akan berakibat membahayakan keselamatan dan kenyamanan seluruh pengguna jalan.
Sedang dampak positif penertiban, tandas Indra, penertiban parkir liar ini adalah akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Ini salah satu unsur penting dimana PAD merupakan salah satu bukti komitmen pemerintah untuk menjalankan sistem ekonomi pemerintahan secara terdesentralisasi. Apalagi saat ini, PAD di berbagai wilayah di Indonesia menurun akibat pandemi Covid-19.
“Untuk itu, salah satu upaya yang dapat di tempuh pemerintah daerah untuk meningkatkan PAD, sepenuhnya tergantung sejauh mana kreatifitas daerah untuk memanfaatkan potensi yang ada di daerahnya. Kami siap membantu berkolaborasi dengan sistem ETLE”, ujar Dir Lantas Kombes Indra
Perlu diketahui, untuk menunjang diterapkannya ETLE Mobile di Medan maka telah dilakukan pelatihan bagi personil Ditlantas Polda Sumut. Pelatihan yang diprakarsai tim Subdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri ini diperlukan agar anggota lantas memahami dasar hukum penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE Mobile. Serta memahami tata cara penggunaan ETLE Mobile menggunakan handphone.
Dengan beroperasinya ETLE Mobile ini Ditlantas Polda Sumut siap melaksanakan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, khususnya di wilayah operasional kota Medan guna mendukung secara khusus kegiatan E-Parking dan ketertiban kota Medan pada umumnya.
Sementara itu, Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol I Made Agus Prasatya berharap, kaitan dengan penerapan ETLE, baik statis, portabel maupun ETLE Mobile, jajaran Ditlantas Polda di seluruh Indonesia juga menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah, khususnya dalam hal pengadaan peralatan yang dibutuhkan.
“Ini penting mengingat dengan adanya ETLE, pemerintah daerah juga akan mendapatkan dampak positif, berupa pengoptimalan potensi penerimaan daerah dari pajak kendaraan bermotor”, imbuh Made Agus mengakhiri.
Nurlince Hutabarat










