SIMALUNGUN, Potretnusantara.id – Naas bagi NPS (24) warga Kecamatan Siantar Martoba, Kecamatan Simalungun. NPS terpaksa mendekam di penjara usai diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Simalungun selama 5 tahun 6 bulan dengan denda 1 milyar subseder 6 bulan. Rabu (25/6).
Jaksa Penuntut umum dalam dakwaannya sebelumnya meminta hukuman 6 tahun 6 bulan, namun setelah diputus oleh Hakim, hukuman NPS turun satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Mendengar putusan tersebut, NPS terlihat tertunduk lesu dan pasrah menhadapi apa yang dia terima saat ini.
Diberitakan sebelumnya, NSP berniat untuk menjemput sabu seberat 1,95gr tersebut setelah mendapat perintah dari Ed (DPO). Ed memerintahkan agar barang haram tersebut diantarkan ke sebuah Hotel di jalan Seribudolok.
Dengan upah Rp200.000 akhirnya menjemput sabu di dekat ATM Jaln Sisingamangaraja Kota Pematang Siantar, namun sesampai di depan Hotel saat NPS menghubungi Ed 3 anggota Satnarkoba Polres Simalungun langsung mengamankan NPS.
“Langsung kita intograsi, dari NPS berhasil diamankan yang diduga sabu berat 1,95gr 1 buah HP Samsung dan uang Rp 200 000,”kata salah satu petugas polisi.
Saat pemeriksaan, NPS mengakui perbuatannya dan polisi bergerak cepat untuk melakukan penangkapan Ed, namun hingga saat ini Ed belum berhasil diamankan dan diberikan status DPO.
Dari data yang dihimpun, hasil analisa Labfor Barang Bukti Narkotika, isi plastik bening yang dimiliki NPS positif mengandung metamphetamina dan terdaftar dalam Golongan I No Urut 61 Lampiran I UURI No 35 Th 2009 Tentang Narkotika,
oppg










