MEDAN, Potretnusantara.id – Ketua Bapemperda DPRD Medan Dedy Aksyari Nasution atas panggilan jiwanya akan prioritaskan masalah Penyandang Disabilitas dan Lansia guna mendapat perhatian serius,
“Karena sesuai UU 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak,” tutur Dedt Aksyari Nasution.
Kesamaan kesempatan adalah keadaan yang memberikan peluang dan/atau menyediakan akses kepada Penyandang Disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat Dedy Aksyari menuturkan bahwa,
“Kehidupan lanjut usia artinya menduduki puncak dari siklus hidup manusia, periode lanjut usia merupakan periode terakhir dari siklus kehidupan manusia. Bagi orang yang sudah lanjut usia sering kali ditandai dengan menurunnya fungsi organ-organ biologis, selain itu lanjut usia identik dengan masa pensiun. Di Indonesia sendiri penduduk lanjut usia terus mengalami peningkatan jumlah. Berdasarkan data Badan Pusat Statistika (BPS) dalam kurun waktu 1971-2019 struktur penduduk Indonesia terus mengalami perubahan dan mulai bergeser menuju lanjut usia (Susenas BPS),” demikian tutur Dedy Aksyari dari Fraksi Gerindra DPRD Medan.
Ketua Bapemperda Dedy Aksari Nasution SE di Kantor DPRD Medan, Selasa, (7/6/2022) Jalan Kapten Maulana Lubis Nomor 1 Medan.
“Lansia yang sudah mengalami kemunduran fisik tak banyak gerak bisa dilakukan, apalagi ketika ditimpa penyakit. Rasio ketergantungan lansia di Indonesia kepada orang muda cukup tinggi, hal tersebut dapat menjadi suatu permasalahan salah satunya muncul kekerasan terhadap orang tua atau elderly abuse seperti orang tua tidak diurus atau diterlantarkan,” tutur Dedy.
Berdasarkan hasil sebuah penelitan mengakan bahwa lansia di Indonesia berada pada
“Kelompok rentan secara ekonomi, sebanyak 6,3% lansia tinggal sendiri hal ini tentu beresiko tinggi dikarenakan kemampuan fisik, kondis kesehatan, dan perubahan mental sosial dari lansia yang cenderung terus menurun,” tutur Deddy Aksyari Nasution yang juga Ketua Majelis Pimpinan Daerah (MPD) Gerakan Relawan Pandu Garuda (GRPG) Sumut.
Masih membahas tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lansia di Kota Medan dengan Dinas Sosial Kota Medan, tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Medan, dan tentang Revisi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan.
Dedy mengatakan bahwa Rapat Bapemperda ini untuk melihat apakah Ranperda nanti sudah bisa masuk ke tahap pembahasan baik di Bapemperda maupun pembahasan Pansus (Panitia Khusus) DRPD Kota Medan.
“Tentunya pertemuan ini kita lakukan untuk melihat apakah Ranperda ini sudah bisa masuk ke tahap pembahasan, baik itu pembahasan di Bapemperda sendiri ataupun mungkin akan kita dorong ke dalam Pansus DPRD Kota Medan.
Pertemuan hari ini adalah pengharmonisasian terkait Ranperda yang menjadi inisiatif DPRD Kota Medan. Tadi kita mendapatkan beberapa masukan- masukan baik dari OPD terkait maupun Kemenkumham, dengan masukan-masukan tadi kita berharap akan lahir Perda yang tentu bisa memberi manfaat baik untuk masyarakat maupun Pemerintah Kota Medan,” tutur Dedy Aksyari Nasution
Kita optimis penyandang disabilitas yang memiliki beragam lini usaha, mulai dari berjualan koran, usaha katering, pedagang warung/toko, jasa perbaikan elektronik, perajin genting, penjahit, pengepul barang bekas.
Program Disabilitas dan Lansia merupakan program pembinaan kewirausahaan (entrepreneur mentorship) kepada para penyandang disabilitas. Dia menyebutkan, setelah diberi pelatihan dilanjutkan dengan program mentoring terstruktur kepada para penerima manfaat selama 3-6 bulan.
Direncanakan menurut Dedy Aksyari Nasution ke masa indah bahwa,
“Selama masa pelatihan, para peserta penyandang disabilitas dibekali dengan pengetahuan pengelolaan keuangan, strategi pemasaran dan perubahan pola pikir (mindset). Sementara di masa mentoring, para peserta akan didampingi mentor secara personal dalam upaya meningkatkan pendapatan dan kapasitas usaha. Seluruh Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan mengharapkan DPRD Medan nantinya akan melahirkan Peraturan daerah (Perda). dengan menghadirkan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara, Bagian Hukum Setda Kota Medan, dan para OPD terkait lainnya, benar-benar bisa memberikan manfaat untuk kaum disabilitas di Kota Medan tentunya akan membentuk Posko agar tercapai tujuan yang dimaksud bagi Penyandang Disabilitas dan Lansia akan difasilitasi,” imbuh Dedy Aksari Nasution
Nurlince Hutabarat










