MEDAN, Potretnusantara.id – Edward Hutabarat dalam RDP ini meminta kejelasan atas tunggakkan yang masih ditinggalkan oleh pemohon retribusi IMB. “Bagaimana itu, karena IMB akan berubah kepada PBG,” hal ini disampaikannya, Sabtu, (30/4/2022)
Dijelaskan, bahwa sebelumnya Komisi III DPRD Medan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan di ruang Komisi III Gedung DPRD Medan, Jalan Imam Bonjol No.1, Senin (4/4/2022), terkait pengawasan Program pada Triwulan pertama Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),
Dikemukakannya bahwa Kadis DPMPTSP Ferry Ihcsan mengatakan bahwasanya untuk Triwulan 1 ini, capai sudah 18,8 persen dan dari penerimaan Retribusi IMB 6,6 Miliar.
“Untuk Triwulan 1 ini, kami masih terfokus untuk penyerapan anggaran,” terangnya meniru ucapan Ferry.
Selain itu, lanjutnya lagi, untuk belanja fisik sudah dilakukan pengadaan komputer. “Dan itu sudah 100 persen. Sedangkan untuk ATK, sedang dalam proses pengadaan. Dan akan berlanjut di Triwulan selanjutnya.
Apa yang dijelaskan Ferry bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namanya akan diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). ” Ini sesuai PP No.16 tahu 2021. Dan sebelum PBG ini diberlakukan, akan di proses dalam Permohonan Pelayanan Kota (PRK). Sedangkan retribusinya, kita masih diberikan kelonggaran oleh pemerintah pusat untuk mengutip melalui aplikasi IMB,” tuturnya.
Lebih dalam Edward Hutabarat dalam RDP tersebut meminta kejelasan atas tunggakkan yang masih ditinggalkan oleh pemohon retribusi IMB. “Bagaimana itu, karena IMB akan berubah kepada PBG,” tukasnya heran.
Menjawab hal tersebut, Ferry menjelaskan bahwa pihaknya akan terus menagih tunggakkan IMB tersebut, kepada pihak pemohon. “Nantinya, saat penagihan biaya tunggakkan retribusi IMB itu, kita akan menggandeng apartur hukum,” jelasnya.
Kembali Edward menyinggung perizinan atau jam operasional bagi tempat hiburan atau Caffe dibatasi. “Contohnya, seperti Ambai Cafe yang sudah melakukan pelanggaran jam operasional. Diamana Ambai Caffe beroperasi hingga pukul empat subuh. Bisakah izin Ambai Cafe dicabut,” tanya Edward.
Menjawab pertanyaan ini, Ferry Ikhsan mengungkapkan bahwa untuk operasional Cafe-cafe dan pencabutan iziinya mempunyai makanisme tertentu. “Kalau jam operasional nya tidak ada. Sedangkan pencabutan izinnya, tidak bisa secara langsung dilakukan. Dimana Dinas Pariwisata terlebih dahulu harus melakukan pemanggilan dan pembinaan bagi owner Cafe tersebut,” paparnya.
Hedri Duin dikesempatan ini juga menyoroti, pada masa Kadis yang lama, ada sekitar 500 perizinan IMB yang tertunda. ” Apakah dengan beralihnya IMB ke PBG, izin yang tertunda itu hilang. Dan berapa lama proses yang dibutuhkan masyarakat untuk mengurus IMB tersebut. Kemudian, tolong jelaskan sampai dimana wewenang Komisi III didalam pengawasan IMB, ujarnya.
Kembali dijelaskan Ferry bahwa 500 perizinan IMB yang tertunda tersebut, saat ini sudah berkurang menjadi 400 perizinan. “Artinya, proses perizinan yang tertunda sedikit dimi sedikit sudah kita selesaikan. Untuk proses perizinan IMB sendiri, akan memakan waktu 21 hari,” demikian tuturannya.
Pantauan dilapangan, hadir dalam RDP tersebut, M.Afri Rizki Lubis (Ketua Komisi 3), Abdul Rahman Nasution, Edward Hutabarat, Rudiawan Sitorus , Irwansyah S.Ag, Netti Yuniati Siregar, Hendri Duin, Kadis DPMPTSP Ferry Ihcsan didampingi sekretaris dan staf lainnya.
Nurlince Hutabarat










