• NASIONAL
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • SPORT
  • TEKNO
  • SOSOK
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • INTERNASIONAL
Berita Berdasar Fakta
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
Berita Berdasar Fakta
No Result
View All Result
Home DAERAH ACEH

Kasus Dugaan Saldo Bobol, BPSK Aceh Utara Putus Bank Aceh Bersalah

by Potret Redaksi
9 April 2022
in ACEH
0
BPSK, Bank Aceh

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Aceh Utara memutus Bank Aceh bersalah dan harus mengembalikan saldo nasabah sejumlah Rp29 juta.

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di TwitterBagikan di TelegramBagikan di PinterestBagikan di Email

Lhokseumawe, Potretnusantara.id – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Aceh Utara memutus Bank Aceh bersalah dan harus mengembalikan saldo nasabah sejumlah Rp29 juta.

Putusan ini dibacakan majelis BPSK Aceh Utara dalam sidang lanjutan atau sidang ke empat di Lhokseumawe, Kamis (7/4/22).

Baca Juga

aceh

Profesor Sutan Nasomal Menyambut Baik Penyerahan Sertifikat Sekolah Rakyat Diserahkan Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon

25 Agustus 2026
13
Prof. Sutan Nasomal Minta Pimpinan Redaksi Perketat Pembinaan, Dugaan Oknum Wartawan Minta Uang Jadi Sorotan

Prof. Sutan Nasomal Minta Pimpinan Redaksi Perketat Pembinaan, Dugaan Oknum Wartawan Minta Uang Jadi Sorotan

12 Agustus 2026
5

Wakil Ketua BPSK Aceh Utara, Hamdani, SE kepada media ini, Jumat (8/4/22) mengatakan, sidang lanjutan yang digelar kemarin merupakan sidang ke empat dengan agenda pembacaan putusan.

Sebelumnya, BPSK Aceh Utara telah menggelar sidang pertama pada 21 Maret 2022 dengan agenda mendengar gugatan Hasballah selaku pemohon. Sidang ke dua dilangsungkan pada 28 Maret dengan agenda mendegar jawaban termohon dan sidang ke tiga dengan agenda pembuktian pada 31 Maret 2022.

“Sidang lanjutan kemarin merupakan sidang terakhir, berkaitan pembacaan putusan, yang mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian dari perselisihan kedua belah pihak,” ujar Hamdani. 

Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis, Rusli, SE, BPSK memerintahkan PT Bank Aceh Syariah mengembalikan sejumlah uang yang dalam pemeriksaan tim majelis telah terjadi pengurangan atau kas bobol. Majelis meminta Bank Aceh mengembalikan saldo sejumlah Rp29 juta dari Rp54 juta yang dilaporkan bobol.

Hamdani menegaskan, putusan ini harus dilaksanakan oleh Bank Aceh selambatnya 14 hari kerja atau memilih mengajukan keberatan atau banding ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe. 

“Dalam sidang kemarin PT Bank Aceh Syariah Cabang Lhokseumawe melalui penasihat hukumnya mengatakan pikir-pikir. Apabila para pihak baik pemohon atau termohon keberatan dengan putusan ini maka bisa mengajukan banding ke PN Lhokseumawe,” ujar Hamdani.

Hamdani berharap Putusan  yang dikeluarkan ini mudah-mudahan dapat  dijalankan oleh kedua belah pihak secara sungguh-sungguh demi terciptanya harmonisasi pasar yang sehat dalam kegiatan ekonomi, perdagangan jasa perbankan. 

BPSK dalam  penyelesaian sengketa perkara, sebut Hamdani, memberikan hasil penyelesaiannya yang menguntungkan kedua belah pihak untuk kepastian hukum dan putusan yang seadil-adilnya.

Dia menguraikan perlindungan konsumen juga merupakan kewajiban pelaku usaha, selain campur tangan pemerintah dalam mengendalikan pasar yang sehat, untuk meningkatkan kualitas barang dan atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen, menuju produktivitas dalam aktivitas  pertumbuhan ekonomi.

“Karena sesungguhnya prinsip penyelesaian sengketa pada BPSK adalah untuk menguntungkan kedua belah pihak, dan mengatasi kerugian bagi kedua belah pihak, serta menyatukan persepsi antara konsumen dengan Pelaku usaha, dan penting agar peristiwanya tidak terulang kembali dikemudian hari,” demikian Hamdani.

Bank Aceh Ajukan Keberatan

Sementara itu Supervisor Humas PT Bank Aceh Syariah, Ziad Farhad mengatakan pihaknya menghargai keputusan BPSK.

“Namun kiranya perlu kami sampaikan bahwa penyelesaian secara arbitrase antara Debitur/Konsumen/Nasabah Bank Dengan Kreditur/Bank/Lembaga Keuangan Merupakan Kewenangan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan bukan kewenangan BPSK Kabupaten Aceh Utara,” ujar Ziad.

Ketentuan-ketentuan menyangkut tata cara penyelesaian sengketa perbankan secara arbitrase mengacu sebagaimana diuraikan dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020.

“Untuk itu pihak Bank Aceh akan melakukan Keberatan atas putusan BPSK tersebut,”demikian Ziad Farhad.

ahmad

Previous Post

Satuan Polisi Air Polres Rokan Hilir Bagikan Takjil Bagi Pengendara

Next Post

Melalui Program SALING, Bobby Tampung Aspirasi Rakyat Secara Langsung

Related Posts

aceh
ACEH

Profesor Sutan Nasomal Menyambut Baik Penyerahan Sertifikat Sekolah Rakyat Diserahkan Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon

25 Agustus 2026
13
Prof. Sutan Nasomal Minta Pimpinan Redaksi Perketat Pembinaan, Dugaan Oknum Wartawan Minta Uang Jadi Sorotan
ACEH

Prof. Sutan Nasomal Minta Pimpinan Redaksi Perketat Pembinaan, Dugaan Oknum Wartawan Minta Uang Jadi Sorotan

12 Agustus 2026
5
PKB Banda Aceh Gelar Silaturahmi Perdana, Azhar H. Romen: Mari Bangun Partai yang Dekat dengan Rakyat
ACEH

PKB Banda Aceh Gelar Silaturahmi Perdana, Azhar H. Romen: Mari Bangun Partai yang Dekat dengan Rakyat

29 Juni 2026
17
Komisaris Baru Harapan Baru, Tati Meutia Minta Bank Aceh Hadir Lebih Dekat untuk Pelaku UMKM
ACEH

Komisaris Baru Harapan Baru, Tati Meutia Minta Bank Aceh Hadir Lebih Dekat untuk Pelaku UMKM

24 Juni 2026
6
Pemuda Muhammadiyah Aceh: Arman Fauzi Figur Tepat untuk Perkuat Keterbukaan Informasi Nasional
ACEH

Pemuda Muhammadiyah Aceh: Arman Fauzi Figur Tepat untuk Perkuat Keterbukaan Informasi Nasional

11 Juni 2026
11
Rakor Nagari Sungai Durian Fokus Pembangunan dan Keamanan Wilayah
ACEH

Rakor Nagari Sungai Durian Fokus Pembangunan dan Keamanan Wilayah

10 Juni 2026
9
Load More
Next Post
SALING, Bobby Nasution, Sapa Masyarakat

Melalui Program SALING, Bobby Tampung Aspirasi Rakyat Secara Langsung

POTRET POPULER

  • Tunggul Kayu

    Pesan Harus Bunyikan Klakson, Ini Mitos Tunggul Kayu Saksi Bisu Sejarah Perjuangan “Dikeramatkan”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muaythai Kota Solok Koleksi 8 Medali, Andri Nofriadi Persembahkan Emas Kelas 57 Kg

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kompol Ahmad Rudi Prasetyo SH MH Dipercaya Jabat Wakapolres Bintan, Siap Emban Amanah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Fakta Terkait Gerenti di Pelabuhan Karimun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Murid TK Negeri Pembina Banda Sakti Lhokseumawe Keluhkan Pengutipan Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal Tersus: PT TBJ Gugat Kementrian KKP di PTUN, Kejanggalan Administrasi CV Samudra Energi Prima Terbongkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal Besi Pelabuhan Pulau Laut, 75 Ton Diduga Dijual ke Kalimantan,Camat Pulau Laut Akui Terima 95 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terjadi Tabrakan, Kemacetan di Bukit Kodok Capai 20 Km

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Saatnya Banyak Bicara, Tetapi Saatnya Bekerja: Dari Pencarian Korban, Pengungsian, Pembersihan hingga Pemulihan Infrastruktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Kota Solok Periode 2026–2029 Resmi Dikukuhkan, Dorong Sinergi Pers dan Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi :

Komplek Griya Harapan Indah, Blok D 03
Kelurahan TEBING, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau

Hubungi Kami :

0812-7000-2005
potretredaksi69@gmail.com

Tentang Kami :

  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • KARIMUN
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • DAERAH
    • ACEH
    • ASAHAN
    • BALI
    • BANGKA BELITUNG
    • BENGKALIS
    • DUMAI
    • JABAR
    • JATIM
    • KALIMANTAN
    • LABUHANBATU UTARA
    • MALUKU UTARA
    • MEDAN
    • MERANTI
    • MUSI BANYUASIN
    • PADANG LAWAS
    • PADANGSIDEMPUAN
    • PAPUA
    • ROKAN HILIR
    • ROKAN HULU
    • SULAWESI
    • TAPANULI SELATAN
    • TAPANULI UTARA
    • TULANG BAWANG
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SPORT
  • TEKNO
  • ADVERTORIAL
  • OPINI

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.