Pekanbaru, Potretnusantara.id – Pengadilan Negeri Tindak pidana korupsi (PN-Tipikor) Pekanbaru menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan surat tanah di Desa Rokan Timur Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Senin (14/03).
Sidang yang di gelar secara virtual hadir sebagai Hakim Ketua Efendi, SH yang di dampingi oleh hakim Anggota Zulfadly. SH, MH dan Yelmi. SH, MH sementara untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Doni Saputra SH.
Adapun agenda sidang yaitu Pembacaan Surat Tuntutan JPU Kejari Rohul terhadap ketiga terdakwa yakni Soewardi Soeryanigrat Als Wardi Bin Mashudi, Sukron Als Anyo Bin Aziz Rauf, dan Terdakwa Priadi Als Piri Bin Ahmad Ganti.
Para terdakwa diduga telah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Dalam pembacaan tuntutan JPU terhadap para terdakwa agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama 4 tahun penjara, dan denda Rp.200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Berikut barang bukti uang hasil OTT Rp.20 juta dikembalikan lagi ke korban saksi Andri, serta dokumen lainnya dikembalikan ke Pemerintah Desa Rokan Timur.
Atas tuntutan JPU tersebut, ketiga terdakwa melalui Penasehat Hukumnya akan mengajukan Pembelaan/Pledoi pada agenda sidang selanjutnya yang akan di gelar pada hari Senin (28/03).
Kajari Rohul, Pri Wijeksono, SH. MH yang di dampingi Kasi Intel, Ari Supandi SH, MH meminta kepada masyarakat khususnya Kabupaten Rohul untuk sama-sama mengawal jalannya persidangan yang dilaksanakan serta menghormati azas praduga tak bersalah terhadap ketiga terdakwa.
“Sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap dari PN Tipikor Pekanbaru sebaiknya kita menghormati azas hukum praduga tak bersalah kepada terdakwa,” tutur Kajari Ijek berharap pemerintahan Desa Rokan Timur melakukan perbaikan sistem agar lebih baik lagi kedepannya.
Robert Nainggolan










