MEDAN, Potretnusantara.id – Seorang residivis kambuhan harus meringis kesakitan, setelah sebutir timah panas milik Personel Unit Reskrim Polsek Medan Area menembus di bagian kaki kirinya.
Usai mendapatkan perawatan medis, sang residivis kambuhan yang berinisial DI alias Dodi alias Dof (43) selanjutnya diboyong ke Mako Polsek Medan Area untuk menjalani proses pemeriksaan.
“Tersangka DI alias Dodi alias Dof merupakan residivis kasus Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) jenis sepeda motor dan terpaksa ditembak kakinya karena melakukan perlawanan saat dibawa untuk mencari barang bukti kejahatannya,“ papar Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin melalui Kanit Reskrim, AKP A Philip Purba saat ditanya wartawan, Sabtu (26/02/2022).
Akhirnya residivis kasus pencurian sepeda motor ini dijebloskan ke penjara, dikarenakan DI alias Dodi alias Dof tersebut sebelumnya telah melakukan pencurian 1 Unit Sepeda motor Honda Vario 150 warna putih BK 2801 ZAJ milik Muhamad Reza (35) warga Jalan Menteng II, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Selasa (15/02/2022) sekira Pukul 03.00 WIB.
“Saat itu tersangka berhasil masuk ke dalam rumah korban yang berada di Jalan Menteng II Gang Pembangunan Lorong Senasib, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Provinsi Sumut dan membawa kabur sepeda motor serta dompet warna abu-abu berisikan STNK, KTP, SIM dan kartu tanda pengenal lainnya. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekira mencapai Rp20 juta dan melaporkannya ke Polsek Medan Area, “ungkap Kanit Reskrim Polsek Medan Area ini.
Personel Unit Reskrim Polsek Medan Area masih dipaparkan Kanit Reskrim lagi, langsung melakukan penyelidikan yang hingga akhirnya, Rabu (23/02/2022) sekira pukul 10.20 WIB tersangka pun berhasil disergap saat berada di depan rumahnya yang berada di Jalan HM Joni Gang Segar Sukmawati, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Provinsi Sumut.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan telah menjual sepedamotor milik korban seharga Rp3,1 juta, “ ungkap AKP A Philip Purba.
Tak puas sampai di situ, personel Unit Reskrim Polsek Medan Area yang ingin mengusut tuntas kasus aksi kejahatan tersangka inipun lantas membawa sang residivis Curanmor kambuhan tersebut mencari barang bukti kejahatannya.
Lalu karena merasa ada kesempatan itu digunakan tersangka untuk melarikan diri dengan cara melawan petugas. Tidak mau buruannya kabur, petugas pun terpaksa memberikan tindak tegas terukur dengan cara menembak ke arah bagian kaki tersangka.
“Tersangka kita lumpuhkan dengan cara menembak kakinya karena melakukan perlawanan saat dibawa pengembangan. Dari kasus ini kita juga turut menyita 1 satu buah KTP, STNK, kartu ATM dan SIM yang semuanya itu merupakan milik korban, “tutupnya.
Akhirnya sang residivis kambuhan itupun harus kembali dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih 7 Tahun.
Nurlince Hutabarat










