NATUNA, Potretnusantara.Id – Ketua Plt HNSI (Himpunan seluruh Nelayan Indonesia) Natuna,Hendri minta kapal KM SINAR SAMUDRA GT 130 asal Jawa Tengah yang ditangkap Kasat Pol Airud Polres Natuna, AKP Sandy Pratama.SIK di perairan Subi (17/2) tidak hanya dijerat pasal menangkap ikan dibawah 30 Mil,namun juga di jerat dengan UU perikanan mengenai alat tangkap yang tidak sesuai prosedur standar.
Hendri sangat kecewa dengan penangan kasus Kapal tersebut,Ia menyatakan, seharusnya Kapal Sinar Samudra Dijerat 2 Pasal yaitu, wilayah Zona Lokasi tangkap Dan Alat Tangkap tidak sesuai prosedur standar. Dimana alat tangkap jaring tarik berkantong di gunakan Sinar Samudra tidak sesuai standar dan di duga adanya manipulasi mengunakan alat tangkap Cantrang saat ambil ikan di laut Natuna.
Ia katakan, alat tangkap tersebut tidak digunakan, Hanya ditempatkan di kapal , kalau terjadi pemeriksaan atau razia, alat ini yang di keluarkan karena alat tersebut ada segel label Dirjen tangkap namun juga alat jaring tarik kantong tidak sesuai prosedur standar karena matanya sudah berbentuk trapesium.
” Selain ditemukan ada alat tangkap Cantrang di kapal, alat tangkap jaring tarik berkantong Bermata Prasium bukan berkotak yang sesuai aturan,itu sudah salah, seharusnya mata kotak,itu mata prasium dipasang melintang seolah olah mata kotak,tanpa di tarik ditarik seperti Kotak,semuanya kita lihat mata Prasium ” ucap Hendri.(23/2)kepada potretnusantara.id.
Terkait ditemukan alat tangkap jaring tarik kantong bermata Prasium yang mempunyai label segel Dirjen alat tangkap?Hendri secara tegas meragukan keterangan dari saksi ahli,Solihin, petugas perikanan Syahbandar SKPT Natuna. Dimana keterangan saksi ahli menyatakan alat tangkap kapal tersebut sesuai standar prosedur dan mempunyai segel label dari Dirjen alat tangkap.
“Kami tidak melihat kapasitas dia (Solihin) sebagai saksi ahli yang mempunyai sertifikasi,labelisasi,” ujarnya.
Tambahnya,kalau kami lihat,mungkin saja label itu ilegal,kata Hendri,maaf, bukan menuduh Dirjen tangkap bermain disitu,bisa saja label tersebut diperoleh secara ilegal dan dipasang disitu,kami tidak menuduh itu yang membuat Dirjen tangkap.
Selain itu, Hendri juga menjelaskan, tali yang merupakan bagian utama dari alat tangkap tidak sesuai aturan standar, dari keterangan Nahkoda,ada 24 gulung tali sebelah kapal,yang kalau di kalikan 200 meter per gulungnya menjadi 4,8 Kilo meter panjang tali tangkap.
” Sesuai standar, seharusnya panjang tali hanya boleh 900 meter,ini sudah 4,8 Kilo meter,tentu sudah salah prosedur tali tangkapnya,” papar Hendri.
Lanjutnya, kebijakan alat tangkap jaring berkantong tetap masih merugikan nelayan Natuna,terbukti sampai saat ini,jaring berkantong ini tidak ada sebenarnya, yang diatas kapal jaring kantong asal asal saja, hanya di gunakan proses untuk inspeksi atau pemeriksaan saja.
” Mereka masih tetap menggunakan alat cantrang yang asli,” kata Hendri.
Oleh karena ini , Hendri bersama nelayan Natuna lainya menilai, pihaknya akan berupaya membatalkan kebijakan KKP tentang alat tangkap jaring berkantong dan akan menggugat Permenkp alat tangkap jaring berkantong ke Mahkamah Agung.
” Karena mereka telah melanggar kesepakatan dan Aturan Kami akan terus berjuang untuk menggugat alat tangkap Jaring berkantong ini,” ungkap Hendri.
Sementara itu, Terkait ditangkapnya kapal Sinar Samudra melakukan penangkapan dibawah 30 Mil di perairan Subi,Kabupaten Natuna dan adanya dugaan penggunaan alat tangkap tidak sesuai prosedur standar, Wakil Bupati Natuna, Rodial Huda akan menyurati protes keras kepada pihak Kementerian Kelautan dan perikanan.
kalit










