MEDAN, Potretnusantara.id — Dit Res Narkoba Polda Sumut dan Polres Madina melalui proses usahanya berhasil menemukan lahan ganja, seraya membakar ladang ganja di Pegunungan Tor Mangompang, Dit Res Narkoba Polda Sumut dan Polres Madina memusnahkan ladang ganja siap panen di Pegunungan Tor Mangompang, Desa Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Sabtu (19/2/2022).
“Ada lebih 10 ribu batang pohon ganja siap panen yang kita musnahkan, pohon itu menjangkau 6 sampai 7 bulan dengan tinggi 1 2 meter,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam paparannya, Minggu (20/2/2022).
Pemusnahan barang haram itu dihadiri Personil TNI, Pemkab Mandailing Natal, BNNK Madina serta Tokoh Masyarakat dan Penggiat Anti Narkoba.
Sebelumnya dijelaskan Hadi bahwa, penemuan ladang ganja berawal dari ditangkapnya seorang tersangka berinisial S dengan barang bukti Satu Karung ganja seberat 4 Kg atau 4.000 Gram.
“Saat diinterogasi tersangka S mengaku barang bukti ganja yang berasal dari ladang miliknya yang berlokasi di Pegunungan Tor Mangompang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hadi menjelaskan Personel Dit Res Narkoba Polda Sumut dan Polres Mandailing Natal yang menerima informasi itu melakukan pengembangan menuju Pegunungan Tor Mangompang dengan jarak tempuh 6 jam (1 jam menggunakan mobil dan 5 Jam jalan kaki).
“Ya, jadi ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut dalam kejahatan kejahatan narkoba, tidak ada tempat bagi Narkoba,” tegas Kabid Humas Kombes Hadi mengakhiri.
Nurlince Huabarat










