Batam, Potretnusantara.id-Sejumlah konsumen yang sudah membayar uang muka atau Down Payment (DP) Perumahan griya lestari kampung Dangas Batam lestari, bahkan sudah membayar cicilan sebanyak Tujuh bulan.
Namun hingga saat ini bangunan fisik perumahan belum juga terbangun, padahal sesuai perjanjian saat perikatan jual beli, developer akan menyerahkan kunci rumah kepada konsumen Desember 2021.
Merasa ditipu, konsumen mengancam akan melaporkan PT Mega Top Pratama (MTP) selaku developer dan pengembang ke Polresta Barelang.
“Sampai hari ini unit bangunan rumah belum berdiri sama sekali, lokasi yang dimaksud masih semak belukar, dan lahan kosong,” ungkap salah seorang konsumen berinisial IF melalui orang tuanya, Ipoel suryadi ke media, Rabu (5/1/2022).
Diceritakan, bahwa seharusnya ia sudah menempati unit rumah Blok D No.12 B di akhir tahun 2021 lalu, namun sampai saat ini lokasi yang dimaksud tersebut masih ditumbuhi ilalang alias belum ada tanda-tanda pembangunan akan dimulai.
Sesuai dengan kwitansi yang ditunjukkan, konsumen tersebut sudah melakukan pembayaran DP sebesar Rp50 juta kepada PT MTP pada tanggal 28 Maret 2021 lalu. Selanjutnya pada bulan berikutnya ia mulai menyicil angsuran bulanannya sebesar Rp2.452.000 dan sudah melakukan pembayaran cicilan setiap bulannya sebanyak Tujuh kali cicilan.
“Kalau hitungan saya, setidaknya sudah Rp70 jutaan yang disetor ke developer,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, ia juga sudah datang langsung ke kantor MTP di Ruko Pasar Nasa Centre Blok C nomor 9 Batam Centre. Namun belum juga mendapatkan kepastian akan dilakukan pembangunan.
Atas kondisi tersebut ia kemudian berunding dengan pihak developer, namun pihak developer menawarkan pengembalian uang konsumen dengan cara menyicil, dengan adanya penawaran tersebut, pihaknya keberatan.
“Kesalahan bukan di kami sebagai konsumen, tapi adanya di developer. Kami hanya ingin uang saya dibayar secara utuh tanpa dicicil,”tegasnya.
“Yang mengecewakan janji ketemu di kantor mereka (developer, red), namun pas saya datang mereka tidak ditempat,”tegas Ipul ke media.
Masih kata Ipul, begitu juga rencana developer menemui konsumen, sampai saat ini belum juga terealisasi. Sehingga konsumen merasa dipermainkan dan ditipu.
“Kami melihat tidak ada itikad baik dari pihak developer, karenanya kami memberikan kelonggaran waktu 3×24 jam untuk menemui kami selaku konsumen, jika tidak ada maka kami juga akan melapor ke Polresta Batam guna menuntut keadilan buat kami, serta korban lainnya”pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media belum mendapatkan konfirmasi dari pihak developer. Media sudah berupaya menghubungi pihak PT MTP namun belum dijawab, bahkan ditelpon namun belum juga aktif.
(Tim).










