NATUNA, Potretnusantara.Id – Asmuri, Kepala Desa Kelanga diminta keterangan oleh APH (Aparat Penegak Hukum) wilayah Kabupaten Natuna terkait perambahan hutan berkisar 40 hektar di wilayah Kelanga oleh inisial AT yang di gadang gadang sebagai salah satu bos besar burung sarang walet di Natuna.
“Kemarin APH datang jumpai saya untuk meminta keterangan terkait lahan yang di buka AT,” ucap Asmuri kepada potretnusantara.id (5/1/2022)
Lanjutnya, dirinya diminta untuk memberikan keterangan terkait penyerobotan pembukaan lahan oleh AT menggunakan alat berat Beko Tanpa sepengetahuan pihak Desa.
“Terkait peruntukan lahan tersebut zona kuning atau hijau,saya juga tidak tahu, mungkin pihak kehutanan yang dapat menerangkan status lahan tersebut,” papar Asmuri.
Diterangkan Asmuri,sebelumnya,AT Tidak ada pemberitahuan kepadanya sewaktu membuka jalan untuk lahan seluas 40 Hektar yang akan di tanam pisang.
Terkait alat berat Beko, disampaikan Asmuri,saat ini alat masih ada di lokasi lahan jalan yang dibuka,namun tidak bekerja. Katanya, setelah pihak media menerbitkan berita tentang lahan AT,pihak desa Kelanga meminta AT untuk segera memberhentikan kegiatan buka jalan.
” Sampai sekarang alat masih ada di lokasi,namun tidak bekerja lagi,” ungkapnya.
Untuk surat dukungan dari Desa atas permintaan dari AT untuk pembukaan lahan tersebut, Asmuri menegaskan,pihak Desa tidak akan mengeluarkan surat tersebut.
Diketahui, AT membuka lahan dengan alat berat Beko tanpa ada pemberitahuan sebelumnya kepada pihak Desa, dimana merambah kayu kayu untuk pembukaan jalan lahan sekitar 200 meter.
Setelah menjadi kisruh, AT berupaya minta surat dukungan dari masyarakat Kelanga untuk membuka lahan tersebut.
Sebelumnya,Asmuri juga menerangkan terkait lahan yang dirambah AT, diterangkan Asmuri, AT membeli lahan pada tahun 2018 lalu berjumlah 40 hektar dari masyarakat dengan harga 5 juta per surat,dimana satu surat seluas 2 hektar dari bapak Ilyas warga Kelanga mantan Kades Sebadai Ulu dan warga lainya.
Asmuri juga menambahkan,dimasa pemerintahan nya sebagai Kades Kelanga, tidak pernah mengeluarkan surat dari Desa Kelanga di wilayah kepemilikan AT.
” Musalim,Kades sebelumnya yang mengeluarkan surat , saya tidak pernah mengeluarkan surat di wilayah tersebut,” papar Asmuri.
Pada pemberitaan sebelumnya,Tri Susilo Hadi Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi ) unit 5 Kabupaten Natuna, katakan, kegiatan merambah hutan masuk tindakan pidana. Dimana bila saja membuka kawasan hutan produksi Tampa izin mutlak telah melakukan tindakan Pidana.
“Pasal 50 ayat 3 (a) bunyinya,setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah”. Ujarnya.
Diterangkan Tri, untuk wilayah Hutan Produksi dan Hutan Lainya di wilayah Kabupaten Natuna harus mengantungi izin Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ataupun dari Gubernur Provinsi Kepri.
kalit










