KARIMUN, Potretnusantara.id- Nasihin Humas Pengadilan Agama Kabupaten Karimun, mengatakan data pemohon Dispensasi Kawin di Kabupaten Karimun Tahun 2021 sudah mencapai 78 Pemohon.
Semntara itu, ia menjelaskan hal ini terjadi sejak perubahan undang-undang usia perkawinan, sehingga sejak tahun 2019 bulan Oktober peningkatan dispensasi kawin mencapai 100 persen.
“Peningkatan ini sudah terjadi sejak perubahan undang-undang usia perkawinan yang dulu umur 16 tahun boleh menikah, sekarang sudah berubah menjadi sekurangnya 19 tahun,”ucap Nasihin.
Dari data empat tahun lalu, kabupaten Karimun terjadi peningkatan bagi pemohon Dispensasi Kawin.
“Dari tahun 2018 itu ada 44 pemohon, ditahun 2019 terjadi peningkatan 51, dan ditahun 2020 sangat meningkat hingga 102 pemohon, sedang pada tahun ini (2021) masih 78 Pemohon hingga hari ini (17/11),”pungkasnya.
Dengan demikian, dari data alasan Pemohon dispensasi kawin, terdapat lima kategori alasan salah satunya Problematika Married by Accident (MBA), Telah melakukan hubungan intim, telah tunangan/undangan tersebar, telah memiliki anak, dan kekhawatiran orang tua.
“Untuk data MBA di tahun ini cukup memprihatinkan sudah 39 orang, dan ditahun lalu (2020) itu ada 79 orang yang MBA,”ujarnya.
Dengan begitu, Nasihin berharap agar khasus seperti ini tidak banyak lagi terjadi, diharapkan adanya kerjasama Stakeholder dalam mencegah terjadinya pernikahan dini.
“Kita juga berharap agar dilakukan kerjasama antar sekolah, pemerintah, dan kalangan orang tua dengan melaksanakan penyuluhan-penyuluhan,”jelasnya.
Putri









