MEDAN, Potretnusantara.id – Paparan Tindak pidana dalam kasus penipuan dengan modus pinjaman berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara (Ditreskrimsus Poldasu) dibawah kepemimpinan Kombes Pol John Charles Edison Nababan, SIK MH.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, dua pelaku masing-masing Aras dan SY bersama barang bukti (BB) 1 unit laptop, dan 1 unit HP, serta beberapa perangkat komputer juga turut serta diamankan.
Hal tersebut terungkap dalam press rilis yang digelar Ditreskrimum di laman Mapolda Sumut pada Jumat (5/11/2021), sekira Pukul 17.03 WIB sore.
Turut hadir dalam kegiatan pengungkapan kasus ini di antaranya yakni Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol John Nababan, Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Wadir Krimsus AKBP Patar Silalahi, Kasubdit Cyber Crime AKBP Bambang Rubianto, yang didampingi para penyidik, Provost dan Para Media.
Kapolda Sumut Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak M.Si melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi SIK S.H. memaparkan, bahwa dalam aksinya para tersangka membuat akun bisnis palsu dengan nama PT Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera. Guna menarik korbannya, para tersangka juga sering membagikannya melalui media sosial (medsos).
“Di dalam akun tersebut, para tersangka menyertakan Nomor HP untuk dihubungi para korban. Dan setelah nanti ada korban, para tersangka pun akan berpura-pura memberikan persyaratan hingga akhirnya meminta uang administrasi sebesar 500 ribu pada setiap korbannya,” papar Kabid Humas Kombes Pol Hadi.
Selanjutnya usai diberikan uang dari para korban, Kombes Pol Hadi mengatakan “Para tersangka langsung memblokir kontak para korban dan memutus komunikasi,” paparnya.
“Jadi setelah uang masuk, komunikasi langsung diputus para tersangka.
Adapun nomor rekening yang tertera milik rekan tersangka yang kini identitasnya sudah kita ketahui dan berstatus Daam Pencarian Orang (DPO),” jelas Hadi.
Kemudian dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah menjalankan aksi tipunya tersebut selama 6 bulan belakangan. Kini kasusnya masih terus didalami.
“Kami menghimbau pada masyarakat untuk tidak cepat percaya dengan akun-akun yang tidak jelas keberadaanya agar tidak menjadi korban penipuan. Dan bagi masyarakat yang pernah menjadi korban dari pada tersangka agar segera melapor,” papar Hadi.
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol John Nababan SIK MH menyampaikan, bahwa “Kasus tersebut masih terus dilakukan pengembangan. Pelaku yang kabur masih terus dalam pengejaran. Pihaknya juga terus berpatroli secara online,” tuturnya.
Sampai saat ini polisi masih mengejar satu pelaku lagi yang memiliki rekening bank BNI atas nama Eva Sirait.
Atas perbuatannya kedua pelaku terancam hukuman penjara selama enam tahun dengan denda Rp 1 Milliar.
“Pasalnya adalah Pasal 28 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskannya,
“Laporan masyarakat kita terima dan patroli Medsos juga kita lakukan,” imbuh orang nomor satu dijajaran Ditkrimsus Polda Sumut.
Nurlince Hutabarat










