KARIMUN, Potretnusantara.id – Polres Karimun Gelar Konferensi Pers dalam hal ini, pengungkapan 1 Kasus Curas, 1 Kasus Curanmor dan 2 Kasus Pencurian yang meresahkan masyarakat di Kabupaten Karimun.
Dalam hal ini, 4 pengungkapan Kasus tersebut Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan 4 orang tersangka dengan inisial BS (Residivis Curanmor), RA (Curas ) yang masih sekolah SMA kelas 2, FS (pencurian biasa) dan GS (pencurian biasa).
Dengan begitu, kejadian terjadi di 3 Kecamatan yang ada di Kabupaten Karimun (1 Kecamatan Karimun, 2 Kecamatan Meral dan 1 Kecamatan Tebing)
Dalam hal ini, AKB Tony Pantano menjelaskan Kasus curas (RA) terjadi Pada hari Rabu tanggal 25 Agustus 2021 sekira jam 20.30 Wib di Jalan A Yani Depan Kantor Bank Bca Kolong Bawah Tg. Balai Karimun.
“Tersangka diamankan di Sungai Pasir Kecamatan Meral pada hari Selasa tanggal 26 Oktober 2021 sekira pukul 17.00 Wib, dengan Modus Operandi tersangka melihat korban (NGI) sedang duduk berhenti diatas ditepi jalan TKP sedang memegang handphone merk OPPO Tipe A-15 yang kemudian mendekat langsung merampas dan langsung memacu sepeda motor,”jelas Tony Pantano, Senin (01/11).
Tambahnya untuk kasus Curas yang merupakan untuk anak yang berkonflik dengan hukum tersangka RA diduga melakukan Tindak Pidana “ Pencurian dengan kekerasan “ sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 365 Ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Sementara itu Kasus pencurian (FS) Tersangka diamankan Pada hari Sabtu tanggal 16 Oktober 2021, di Jalan Pertambangan depan Minimarket Olivia Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun.
“Modus Operandi tersangka melihat korban memasukkan uang dalam jok sepeda motor, selanjutnya tersangka mengikuti korban dan saat korban masuk ke ATM, tersangka membuka jok sepeda motor korban yang tidak terkunci dan mengambil uang sejumlah Rp. 6.000.000 ( Enam Juta Rupiah ) yang disimpan korban dalam Jok Sepeda Motor tersebut,”ujarnya.
Dilanjutkan dengan kasus pencurian (GS) terjadi Pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021 di Kampung harapan Kel. Harjosari Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, tersangka diamankan Pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021 di Jalan Telaga Riau Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun
“Modus Operandi Tersangka Masuk Ke rumah korban lewat pintu depan yang tidak terkunci sekira jam 06.30 wib dan langsung menuju ke kamar rumah Korban dan mengambil uang milik korban sebesar Rp. 11.598.000 (Sebelas Juta Lima Ratus Sembilan puluh Delapan Ribu Rupiah ) yang disimpan Korban dalam Lemari Pakaian Dikamar,”jelasnya.
Untuk kedua kasus tersebut merupakan kasus Pencurian yang mengenakan “Pasal 362 K.U.H.Pidana”, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Dan yang terakhir Kasus curanmor (BS) terjadi pada hari Kamis tanggal 28 Oktober 2021 Wib yang terjadi di Kampung Ambat Jaya, kelurahan Pangke Kecamatan Meral, Tersangka diamankan Pada hari Jumat tanggal 29 Oktober 2021, di jalan Teluk Air belakang Rutan Karimun Kelurahan Teluk Air Kecamatan karimun, dengan barang bukti yang disita 1 ( satu ) unit motor Honda Beat. No Pol BP 3406 PD. Warna Hitam Les Merah milik korban.
“Untuk masing – masing tersangka kita, Curanmor “Pasal 362 K.U.H.Pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”ujarnya.
Putri










