• NASIONAL
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • SPORT
  • TEKNO
  • SOSOK
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • INTERNASIONAL
Berita Berdasar Fakta
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
Berita Berdasar Fakta
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Syarat Minimal 60 Siswa Untuk Mendapatkan Penyaluran BOS Tahun 2022 Dihapus

by Potret Redaksi
9 September 2021
in NASIONAL
0
Pendidikan

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. (Foto: Humas Setkab/Agung)

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di TwitterBagikan di TelegramBagikan di PinterestBagikan di Email

JAKARTA, Potretnusantara.id – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim memastikan bahwa persyaratan sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) memiliki minimal 60 peserta didik tidak berlaku di tahun 2022.

Keputusan tersebut diambil setelah melakukan kajian dan evaluasi dampak pandemi COVID-19.

Baca Juga

PLN Tabelo

Listrik PLN Masuk 24 Jam, Ratusan Siswa di Maluku Utara Bisa Rasakan Digitalisasi Pendidikan

16 September 2025
1
Ekonom

Menkeu Gelontorkan Rp200 T, Ekonom Didik J Rachbini: Ini Melanggar Konstitusi

16 September 2025
4

“Kemendikbudristek telah memutuskan untuk tidak memberlakukan (persyaratan) ini pada tahun 2022,” ujar Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, di Jakarta, Rabu (08/09/2021).

Pada kesempatan tersebut Mendikbudristek menyampaikan apresiasi atas masukan dari Komisi X DPR RI dan masyarakat mengenai berbagai kekhawatiran dan kecemasan terhadap implementasi persyaratan sekolah penerima BOS.

Ia menjelaskan, program tersebut sudah ada sejak 2019, dan ada waktu tiga tahun untuk menyosialisasikan kebijakan.

“Jadi, program ini sudah dari 2019, tapi belum dilakukan pada 2021 karena belum masuk tiga tahun. Itu ada tenggang waktunya,” tuturnya.

Nadiem menilai situasi pandemi saat ini dirasa cukup ekstrem dan perlu fleksibilitas dan tenggang rasa pada sekolah yang masih sulit melakukan transisi untuk menjadi sekolah yang skala minimumnya lebih besar.

Mendikbudristek menambahkan, pihaknya sangat sensitif terhadap situasi masyarakat dan akan terus menerima masukan terhadap persyaratan ini dan melakukan kajian lebih lanjut terkait pemberlakukannya setelah tahun 2022.

Dalam kesempatan tersebut, Mendikbudristek juga mengungkapkan bahwa pemanfaatan BOS regular tidak hanya mengakomodasi operasional di sekolah formal tapi juga dialokasikan untuk operasional bagi anak berkebutuhan khusus (ABK).

Kebijakan tersebut memberi fleksibilitas kepada kepala sekolah untuk menentukan apa yang dapat ditingkatkan dengan dana BOS.

“Ini sudah jadi konsiderasi BOS regular,” imbuhnya.

Menutup paparannya, Nadiem menegaskan bahwa seluruh kebijakan dana BOS pada dasarnya berpihak kepada yang paling membutuhkan. Apalagi saat ini alokasi dana BOS di setiap daerah bersifat majemuk, di mana dana yang diberikan dikalikan indeks kemahalan.

Dampaknya, satuan pendidikan yang berada di daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T) bisa mendapatkan dana yang jauh lebih banyak untuk meningkatkan kualitasnya.

“Setiap kali saya dapat masukan bahwa ini bisa berdampak negatif bagi teman-teman yang membutuhkan di daerah terpencil, saya langsung mendengar,” ujarnya.

Mendikbudristek juga menggarisbawahi perihal dana BOS afirmatif. Ia mengatakan, satuan pendidikan yang benar-benar membutuhkan akan mendapatkan sesuai kebutuhannya.

Setiap kepala sekolah, lanjutnya, benar-benar memiliki kemerdekaan untuk menggunakan apa yang terpenting bagi sekolahnya.

“Itu adalah satu prinsip dasar, jika ada yang mengancam terhadap prinsip itu maka akan saya dengarkan dan langsung saya putuskan,” pungkasnya.

Pada kesempatan itu, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengapresiasi keputusan pemerintah untuk tidak memberlakukan kebijakan yang sudah ditetapkan tiga tahun lalu tersebut.

“Kami minta supaya tidak dijadikan standar menyangkut 60 siswa. Saya yakin Kemendikbudristek bisa merumuskan formula kebijakan lain yang bisa menjadi alat untuk melakukan evaluasi supaya sekolah agar lebih baik lagi, tanpa menggunakan instrumen BOS, mohon dicarikan instrumen lain di luar BOS yang lebih efektif,” tutur Syaiful.

humaskemendikbudristek

Tags: Dana BOSMendikbudristek
Previous Post

Terkait Kekerasan Yang Melibatkan Taruna PIP, Kemenhub Lakukan Investigasi

Next Post

737 Pelajar Ikut Vaksinasi Yang di Gelar KODIM 0317/TBK Pada Hari ini

Related Posts

PLN Tabelo
NASIONAL

Listrik PLN Masuk 24 Jam, Ratusan Siswa di Maluku Utara Bisa Rasakan Digitalisasi Pendidikan

16 September 2025
1
Ekonom
NASIONAL

Menkeu Gelontorkan Rp200 T, Ekonom Didik J Rachbini: Ini Melanggar Konstitusi

16 September 2025
4
KPU RI
NASIONAL

KPU Tetapkan Aturan Terkait Publikasi Ijazah Dan Rekam Jejak Calon, Ini Isinya

15 September 2025
0
Banjir Bali
NASIONAL

Pasca Bencana Banjir, PLN Langsung Pulihkan Jaringan Listrik

13 September 2025
0
Bisnis
NASIONAL

Sukses Berkarya Sebelum 30, Keberanian Anak Muda Bogor Menantang Stigma Lewat Bisnis Fesyen Mezzo Rise in Art di Shopee

9 September 2025
2
NASIONAL

Presiden Beri Amnesti, Endipat: Ini Bukan Intervensi Hukum, Tapi Amanat Konstitusi

1 Agustus 2025
70
Load More
Next Post
Kodim Tbk

737 Pelajar Ikut Vaksinasi Yang di Gelar KODIM 0317/TBK Pada Hari ini

POTRET POPULER

  • Cen Sui Lan: Piala Bupati Natuna 2025 Jadi Wadah Anak Muda Tunjukkan Bakat

    Cen Sui Lan: Piala Bupati Natuna 2025 Jadi Wadah Anak Muda Tunjukkan Bakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Natuna Dorong Solusi Bijak untuk Tambang Rakyat, Hukum dan Kearifan Lokal Jadi Penopang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Cen Sui Lan Angkat Isu Galian C, Dorong Kemudahan Izin SIPB untuk Penambang Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Dibuka Bupati Iskandar, Pelti Gelar Turnamen Tenis Karimun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KSOP Karimun Gandeng PBSI Gelar Kejuaraan Bulutangkis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maraknya Kasus Keracunan MBG: Catatan Kritis dan Rekomendasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Pilu Ibu Tunanetra 3 Hari Bersama Mayat Anaknya yang Membusuk di Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mustamin DPRD Kepri: Bank Syariah Mandiri Permudah Akses Keuangan Warga Natuna

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT ke-66 Pemuda Pancasila, Kader Natuna Kompak Bersih-Bersih Sungai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perdana, Satpol PP-WH Aceh Singkil Tugaskan 9 Personel ke Danau Paris, Fokus Penegakan Qanun dan Ketertiban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi :

Komplek Griya Harapan Indah, Blok D 03
Kelurahan TEBING, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau

Hubungi Kami :

0812-7000-2005
potretredaksi69@gmail.com

Tentang Kami :

  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • KARIMUN
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • DAERAH
    • ACEH
    • ASAHAN
    • BALI
    • BANGKA BELITUNG
    • BENGKALIS
    • DUMAI
    • JABAR
    • JATIM
    • KALIMANTAN
    • LABUHANBATU UTARA
    • MALUKU UTARA
    • MEDAN
    • MERANTI
    • MUSI BANYUASIN
    • PADANG LAWAS
    • PADANGSIDEMPUAN
    • PAPUA
    • ROKAN HILIR
    • ROKAN HULU
    • SULAWESI
    • TAPANULI SELATAN
    • TAPANULI UTARA
    • TULANG BAWANG
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SPORT
  • TEKNO
  • ADVERTORIAL
  • OPINI

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.