• NASIONAL
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • SPORT
  • TEKNO
  • SOSOK
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • INTERNASIONAL
Berita Berdasar Fakta
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
Berita Berdasar Fakta
No Result
View All Result
Home LINGGA

Abdul Wahid Sebut Ada Pelanggaran Hukum Pasca Tambang di Lingga

by Potret Redaksi
18 Agustus 2021
in LINGGA
0
Abdul Wahid Sebut Ada Pelanggaran Hukum Pasca Tambang di Lingga

lokasi tambang yang di kumjungi Anggota DPR RI dari Komisi VII ,H. Abdul Wahid, didampingi Wakil Bupati Lingga Neko Wesha Pawelloy

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di TwitterBagikan di TelegramBagikan di PinterestBagikan di Email

LINGGA, Potretnusantara.id – Anggota Komisi VII DPR RI, H. Abdul Wahid menemukan sejumlah pelanggaran hukum pada kegiatan usaha pertambangan operasi produksi dan pasca tambang di Pulau Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.

Hal itu diungkapkan anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) tersebut, usai melakukan peninjauan lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Komoditas Bauksit dan Pasir di Kecamatan Singkep Barat dan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, Selasa (17/8/2021).

Baca Juga

KAPOLRES LINGGA AKBP Ahmad Andi Suryadi, S.H., S.I.K., M.M., Disambut Meriah, AKBP Dr. Pahala Martua Nababan, S.H., S.I.K., M.H., LEPAS TUGAS DENGAN PENUH KEHANGATAN

19 September 2026
5
Kapolda Kepri Pimpin Sertijab PJU dan Kapolres Jajaran,AKBP Dr.PAHALA MARTUA NABABAN, S.H., S.I.K., M.H., Jabat Wadir polairud Polda Kepri

Kapolda Kepri Pimpin Sertijab PJU dan Kapolres Jajaran,AKBP Dr.PAHALA MARTUA NABABAN, S.H., S.I.K., M.H., Jabat Wadir polairud Polda Kepri

15 September 2026
21

Lokasi IUP yang dikunjungi politisi kelahiran Indragiri Hilir, Riau, tahun 1980 itu, antara lain, PT. Yeyen Bintan Permata, PT. Telaga Bintan Jaya, PT. Citra Semarak Sejati dan PT. Growa Indonesia di Singkep Barat, serta PT. Sanmas Mekar Abadi di Singkep Selatan.

“Tadi, saya sudah melihat langsung kegiatan operasi produksi dan pasca tambang di beberapa lokasi IUP, baik komoditas Bauksit maupun Pasir. Tata kelolanya amburadul dan masih ada yang tidak taat hukum dan aturan perundang-undangan,” tegasnya.

Ketika ditanya pelanggaran hukum seperti apa yang ditemukan di lapangan, Wahid mencontohkan adanya kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa izin atau persetujuan penggunaan kawasan hutan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Selain itu, Ia juga menemukan adanya penambangan, pemanfaatan dan pengangkutan mineral di luar IUP, pembiaran lahan pasca tambang tanpa reklamasi, serta pembuangan limbah yang dapat merusak lingkungan hidup. 

“Terhadap temuan-temuan, tentu akan kami laporkan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum dan kementerian teknis lainnya. Kita ini kan negara hukum. Tentu tak boleh ada yang merasa superior dan seenaknya melanggar hukum,” katanya.

Terhadap pemegang IUP yang melanggar aturan dan kaidah pertambangan, Wahid akan rekomendasikan ditutup dan dicabut izinnya.

“Tadi, ada 2 pemegang IUP Pasir yang tidak mematuhi kaidah pertambangan yang benar. Yaitu, PT. Citra Semarak Sejati dan PT. Growa Indonesia. Itu perlu ditutup dan dicabut izinnya,” teganya.

Wahid juga akan merekomendasikan sanksi pidana bagi pemegang izin yang melanggar aturan sebagaimana ditur Undang-Undang (UU) No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam Pasal 17 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2013, sambung Wahid, setiap orang dilarang membawa alat-alat berat, melakukan kegiatan penambangan, mengangkut, membeli dan menjual hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri.

“Bagi yang melanggar dapat dipidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp20 miliar dan paling banyak Rp50 miliar,” ujarnya.

Selain itu, di dalam Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020, sanksi pidananya juga ditegaskan, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengangkutan dan penjualan Mineral yang berasal dari luar IUP dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

“Khusus untuk pemegang IUP yang sudah dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan reklamasi dan pasca tambang, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain sanksi pidana, eks pemegang IUP juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi dan pasca tambang yang menjadi kewajibannya,” sebutnya.

Sementara itu, tambah Wahid, dalam UU No. 32 Tahun 2009, juga ada sanksi pidana bagi pemegang IUP yang sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

“Mereka dapat dikenai Pasal 9 ayat (1) dengan dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” katanya.

jamariken tambunan

Tags: Abdul Wahid
Previous Post

Bakamla Dan Pemkab Asahan Jalin Kerjasama Pengamanan Perairan

Next Post

Imigrasi Dabo Singkep Gelar Bakti Kumham Peduli Kumham Berbagi

Related Posts

LINGGA

KAPOLRES LINGGA AKBP Ahmad Andi Suryadi, S.H., S.I.K., M.M., Disambut Meriah, AKBP Dr. Pahala Martua Nababan, S.H., S.I.K., M.H., LEPAS TUGAS DENGAN PENUH KEHANGATAN

19 September 2026
5
Kapolda Kepri Pimpin Sertijab PJU dan Kapolres Jajaran,AKBP Dr.PAHALA MARTUA NABABAN, S.H., S.I.K., M.H., Jabat Wadir polairud Polda Kepri
LINGGA

Kapolda Kepri Pimpin Sertijab PJU dan Kapolres Jajaran,AKBP Dr.PAHALA MARTUA NABABAN, S.H., S.I.K., M.H., Jabat Wadir polairud Polda Kepri

15 September 2026
21
Peringati Maulid Nabi, Ribuan Santri dan Ibu Majelis taklim Padati Pantai Tiga Berlian Dabo Singkep
LINGGA

Peringati Maulid Nabi, Ribuan Santri dan Ibu Majelis taklim Padati Pantai Tiga Berlian Dabo Singkep

12 September 2026
29
Disnaker Lingga Sebut Aduan Sudah Dilimpahkan, ke Disnaker Provinsi Terkait PHK Ruslan Dari P.T CSS Namun Sampai Saat Ini Belum Ada Tindak Lanjutnya
LINGGA

Disnaker Lingga Sebut Aduan Sudah Dilimpahkan, ke Disnaker Provinsi Terkait PHK Ruslan Dari P.T CSS Namun Sampai Saat Ini Belum Ada Tindak Lanjutnya

11 September 2026
20
Sebelum Di-PHK, Karyawan PT CSS di Lingga Mengaku Tak Digaji Dua Bulan
LINGGA

Sebelum Di-PHK, Karyawan PT CSS di Lingga Mengaku Tak Digaji Dua Bulan

9 September 2026
34
PHK PT CSS Berujung Aduan, Pekerja Pertanyakan Haknya
LINGGA

PHK PT CSS Berujung Aduan, Pekerja Pertanyakan Haknya

8 September 2026
54
Load More
Next Post
Kepala Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Dabo Singkep, Nayaka Duta Harahap ketika menyerahkan bantuan

Imigrasi Dabo Singkep Gelar Bakti Kumham Peduli Kumham Berbagi

POTRET POPULER

  • Wabup Candra Teguhkan Komitmen Antikorupsi, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Daerah

    Wabup Candra Teguhkan Komitmen Antikorupsi, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kementerian Sosial RI Serahkan Bantuan Penanganan Bencana Senilai Rp358,86 Juta kepada Kabupaten Solok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Solok Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rumah Bantuan DPD REI Sumbar untuk Korban Galodo Di Arosuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muaythai Kota Solok Koleksi 8 Medali, Andri Nofriadi Persembahkan Emas Kelas 57 Kg

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina Peduli Salurkan Bantuan untuk Meringankan Beban Korban Bencana Galodo di Arosuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Porprov XVI Sumbar Resmi Dimulai, Kabupaten Solok Bertindak Sebagai Tuan Rumah Cabor Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Saatnya Banyak Bicara, Tetapi Saatnya Bekerja: Dari Pencarian Korban, Pengungsian, Pembersihan hingga Pemulihan Infrastruktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Hari Batik Nasional, SMKN 3 Payakumbuh Tampil Di Ajang Internasional Riau Fashion Week (IRFW) 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesan Harus Bunyikan Klakson, Ini Mitos Tunggul Kayu Saksi Bisu Sejarah Perjuangan “Dikeramatkan”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Solok pimpin Rapat Ekspos Program Strategis OPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi :

Komplek Griya Harapan Indah, Blok D 03
Kelurahan TEBING, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau

Hubungi Kami :

0812-7000-2005
potretredaksi69@gmail.com

Tentang Kami :

  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • KARIMUN
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • DAERAH
    • ACEH
    • ASAHAN
    • BALI
    • BANGKA BELITUNG
    • BENGKALIS
    • DUMAI
    • JABAR
    • JATIM
    • KALIMANTAN
    • LABUHANBATU UTARA
    • MALUKU UTARA
    • MEDAN
    • MERANTI
    • MUSI BANYUASIN
    • PADANG LAWAS
    • PADANGSIDEMPUAN
    • PAPUA
    • ROKAN HILIR
    • ROKAN HULU
    • SULAWESI
    • TAPANULI SELATAN
    • TAPANULI UTARA
    • TULANG BAWANG
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SPORT
  • TEKNO
  • ADVERTORIAL
  • OPINI

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.