JAKARTA, Potretnusantara.id-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 merupakan nama lain PPKM Darurat.
Tak hanya Jawa dan Bali, PPKM Level 4 juga akan diberlakukan di 21 provinsi yang terdiri dari 45 kabupaten/kota.
Pemerintah menetapkan PPKM Level 4 di luar Jawa dan Bali itu mulai, 26 Juli sampai 8 Agustus 2021.
Artinya, 45 kabupaten/kota di Indonesia itu wajib mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ada tiga kabupaten yang ditetapkan Level 4.
Ini aturan PPKM Level 4:
- Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan) dilakukan secara daring atau online.
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Adapun yang termasuk sektor esensial yakni keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor.
- Kegiatan sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik diberlakukan maksimal 25 persen Work From Office (WFO).
- Kegiatan sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pupuk, semen, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar, dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
- Supermarket pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
- Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
- Pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan.
- Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Tempat ibadah (Masjid, Musola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
- Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
- Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM.
- Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
a. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
b. Menunjukkan PCR h-2 untuk pesawat udara serta Antigen (h-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
Ketentuan hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
- Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
- Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.
Tak hanya Jawa dan Bali, PPKM Darurat berlaku di seluruh Indonesia hanya berganti nama.
PPKM saat ini ditentukan berdasarkan level 3 dan 4.
Pemerintah akan memulai PPKM pada Senin (26/7/2021) sampai 8 Agustus 2021.
Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Bangka Belitung, Mikron Antariksa mengatakan di Babel ada tiga kabupaten masuk PPKM Level IV.
Daerah itu adalah Bangka Barat, Belitung, dan Belitung Timur.
Berikut daftar lengkap provinsi dan Kabupaten Kota yang akan diterapkan PPKM Darurat Level IV:
- Provinsi Bengkulu
- Kota bengkulu
- Provinsi Jambi
- Kota Jambi
- Provinsi Kalimantan Barat
- Kota Pontianak
- Provinsi Kalimantan Selatan
- Kota Banjar Baru
- Kota Banjarmasin
- Provinsi Kalimantan Timur
- Berau
- Kota Balikpapan
- Kota Bontang
- Kota samarinda
- Kutai Barat
- Kutai Kartanegara
- Kutai Timur
- Penajam Pasar Utara
- Provinsi Kalimantan Utara
- Bulungan
- Kota Tarakan
- Nunukan
- Provinsi Bangka Belitung
- Bangka Barat
- Belitung
- Belitung Timur
- Provisni Kepulauan Riau
- Kota Batam
- Kota Tanjung Pinang
- Provinsi Lampung
- Kota Bandar Lampung
- Provinsi Maluku Utara
- Halmahera Barat
- Provinsi Nusa Tenggara Barat
- Kota Mataram
- Kota Kupang
- Provinsi Nusa Tenggara Timur
- Sikka
- Sumba Timur
- Provinsi Papua
- Kota Jayapura
- Merauke
- Mimika
- Provinsi Papua Barat
- Kota Sorong
- Provinsi Riau
- Kota Pekanbaru
- Provinsi Sulawesi Selatan
- Kota Makassar
- Tana Toraja
- Provinsi Sulawesi Tengah
- Kot Palu
- Morowali Utara
- Provinsi Sulawesi Utara
- Kota Bitung
- Minahasa
- Minahasa Utara
- Provinsi Sumatera Barat
- Kota Padang
- Provinsi Sumatera Selatan
- Kota Lubuklinggau
- Kota Palembang
- Musi Banyuasin
- Musi Rawas
- Provinsi Sumatera Utara
- Kota Medan
barat










