KARIMUN, Potretnusantara.id- Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, mengatakan bahwa Polres Karimun berhasil mengungkap 11 kasus narkoba dalam waktu 1 Juni 2021 sampai dengan 12 Juli 2021 kemarin, dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 1,166,73 gram.
“Polres Karimun berhasil mengungkap barang bukti sebanyak 1,166,73 gram sabu yang 1 kg ini kita berhasil amankan ketika sedang berada di pelabuhan rakyat,”ucap Adenan, Kamis (15/07).
Tambahannya dari 11 kasus yang di ungkap, terdapat 16 orang tersangka dari 5 wilayah Kecamatan Kabupaten Karimun.
“Dari 16 tersangka tersebut merupakan dari 5 Kecamatan yang ada di Kabupaten Karimun,”ujarnya.
Adapun 5 kecamatan tersebut,
Dari Kecamatan Karimun 6 kasus dengan tersangka 7 orang laki-laki, Kecamatan Tebing terdiri dari 2 Kasus dengan tersangka 4 orang laki-laki, Kecamatan Meral Barat dari 1 kasus dengan tersangka 2 orang laki-laki, Kecamatan Kundur terdiri dari 1 kasus dengan tersangka 2 orang laki-laki, dan kelima yaitu Kecamatan Kundur Utara yang terdiri dari 1 kasus dengan tersangka 1 orang laki-laki.
“Kasus tersebut kita ungkap atas kerja sama antar masyarakat Karimun dengan Kapolres Karimun,”ucapnya.
Dalam hal ini, dari 1,166,73 gram sabu yang diamankan Polres Karimun, bisa menyelamatkan 3.500 jiwa sampai dengan 4.666 jiwa manusia, dengan asumsi 1 gram di asumsi oleh 3 sampai dengan 4 orang.
Putri









