KARIMUN, Potretnusantara.id- Kasatreskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riyandi, menyampaikan dalam konferensi pers, bahwa pada tanggal 01 Juli 2021 Tim Bison Satreskrim Polres Karimun berhasil mengungkap kasus pencurian motor (Curanmor), penangkapan pelaku RPS dilakukan ketika berada di sekitar pelabuhan antarpulau Sri Tanjung Gelam, Tanjungbalai Karimun.
“Kita berhasil mengungkap kasus pada saat bertepatan hari perayaan HUT Bhayangkara ke-75,”ucap Arsyad Riyandi, Jumat (02/07).
Tambahnya, bahwa pelaku RPS mencuri 3 motor, diantaranya Yamaha Mio Soul warna merah, Yamaha Vega warna hitam dan Honda Genio warna hitam, di lokasi yang berbeda.
“Tiga motor tersebut dicuri dengan mengunakan kunci letter T dengan lokasi tempat yang berbeda dan aksi dilakukan pada siang dan malam hari, untuk motor tersebut dijual kepada dua orang warga yakni JA dan S. Keduanya dikenakan pasal penadahan,”ujarnya.
Dalam hal ini, RPS mengaku bahwa ia melakukan pencurian 3 sepeda motor, dan motor tersebut dijual, uang digunakan untuk membayar kontrakan dan untuk biaya lahiran anak pertamanya.
“Ya saya menjual motor satunya Rp 1.200.00 , dan saya pergunakan untuk biaya kontrakan, dan saat ini istri saya sedang hamil 8 bulan,”ucapnya.
Dengan terjadinya curanmor di wilayah Kabupaten Karimun, maka pihak polres Karimun menghimbau agar masyarakat meningkatkan kewaspadaannya,
“Dimana banyak warga masyarakat Kabupaten Karimun yang sangat lengah terhadap kendaraannya, makanya saya himbau agar masyarakat selalu waspada terhadap diri sendiri, agar tidak terjadinya hal yang tidak kita inginkan,”ucap Arsyad.
Dan untuk RPS dikenakan Pasal 363 Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Dan bagi JA dan S yang dikenai pasal Penadah Barang Hasil Curian dikenai ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Putri










