BENGKALIS, Potretnusantara.id-JPU Kejari Bengkalis, dalam persidangan saat membacakan tuntutan kepada pemilik 29,8 Kg Sabu untuk dihukum mati.
Tuntutan pidana mati tersebut dibacakan JPU Emmanuel Tarigan, S.H dan Irvan R Proyogo, S.H terhadap 3 terdakwa yakni Herman alias Izan bin Zulkarnain (45), Jefrizal alias Pak Aji bin Zakaria (40) dan Jefri Safriani alias Ju bin Syafruddin (36) dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Febriano Hermady didampingi Aldi Pangrestu Hakim Anggota I, Rita Novitasari Hakim Anggota II yang digelar secara virtual . Kamis (17/6) petang.
Ketiga terdakwa menurut JPU, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Narkoba sebagai kurir jaringan internasional, melakukan pemuafakatan jahat membawa sabu-sabu dengan berat bersih .29,884 kilogram (Kg).
“Hari ini kita kembali menuntut mati tiga orang terdakwa, karena ketiganya terbukti secara sah melawan hukum melakukan penyalahgunaan Narkoba sabu-sabu 29 Kg lebih,” ungkap Kepala Kejari Bengkalis, Nanik Kushartanti, S.H, M.H melalui Kasi Intel Isnan Ferdian, S.H usai sidang.
Atas tuntutan tersebut terdakwa melalui PH Windrayanto menyampaikan pembelaan secara lisan. Meminta kepada JPU agar memberikan keringanan hukuman, namun JPU tetap pada tuntutannya. Dan sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.
Dijelaskan Isnan, kasus melibatkan para terdakwa ini terungkap pada Minggu (29/11/2020) silam. Ketiga tersangka mengantarkan barang haram siap edar itu ke arah Desa Bandul, Kecamatan Tasik Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kemudian pada hari Senin (30/11/2020) sekira pukul 15.30 WIB terdakwa Jefrizal menghubungi Jafri untuk menitipkan barang sabu-sabu yang ambil dari Malaysia.
Selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB terdakwa Herman alias Izan datang ke rumah Jefri yang berada di Jalan Perjuangan Desa Wonosari Bengkalis menyerahkan 2 karung goni berisi sabu-sabu kepada terdakwa Jefri.
Dan pada hari Selasa (1/12/2020) sekira pukul 03.30 WIB Tim Dit Narkoba Polda Riau mengamankan para terdakwa termasuk barang bukti sabu-sabu di rumahnya.
Dalam pekan ini JPU Kejari Bengkalis tuntut pidana mati terhadap 7 Terdakwa tindak pidana narkotika.
Rusdi










