PADANGSIDEMPUANG, Potretnusantara.id-Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJID) Kabupaten Tapanuli Selatan akhirnya mengambil sikap atas perlakuan oknum panitia di Kecamatan yang melakukan pengusiran empat wartawan saat melakukan peliputan pada acara kegiatan sosialisasi tentang hukum dan tindak pidana korupsi pertanggung jawaban dana pengelolaan dana desa tahun anggaran 2021 di Kecamatan Angkola Barat, Rabu (9/6) lalu.
Laporan dengan nomor STPL/B/173/V/2021/SPKT/ Polres Tapsel, Polda Sumut tertanggal 11 Juni 2021 atas nama pelapor Adi Martua Harahap yang didampingi tiga wartawan lainnya.
“Ini sudah jelas melanggar aturan, karena menghalang-halangi pekerjaan jurnalis,”kata Ketua DPC Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJID) Kabupaten Tapanuli Selatan, Adi Martua Harahap.
Dijelaskan, undang undang pers Nomor 40 tahun 1999 sangat jelas menekankan pada pasal18 mengatur bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik akan diancam pidana maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
“Intinya kasus ini akan kita kawal hingga tuntas,”tegasnya.
Senada juga disampaikan Ali Nurdin Sikumbang, Sekretaris PJID Kabupaten Tapanuli Selatan mengatakan bahwa pihaknya mempercayakan sepenuhnya terhadap pihak kepolisian akan proses masalah tersebut.
“Kita percaya terhadap pihak kepolisian akan proses hukumnya,”katanya.
Dia mengajak seluruh wartawan Kabupaten Tapanuli Selatan untuk ikut berperan serta memantau perkembangan perkaranya karena ini menyangkut profesi jurnalis.
“Hak kita sebagai jurnalis harus kita perjuangkan, kalau bukan kita lalu siapa lagi yang peduli,”terangnya.
Dari data yang dihimpun, para wartawan yang melakukan pelaporan diantaranya Adi Martua Harahap media bedahnusantara, Burhanuddin Hutasushut dari media analisisnews, Ali Yusron Dongoran dari media sumurungnews dan Darwinsyah Siregar dari media barisanbaru.
regar










