LAMPUNG, Potretnusantara.id- Adanya kejadian tindakan pembakaran Mapolsek Candipuro beberapa waktu lalu menjadikan hal tersebut jadi atensi Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno. Kapolda memerintahkan Polres Lampung Selatan dan jajarannya dalam waktu satu bulan untuk segera memburu para pelaku pembakan serta pelaku begal bersenjata api dalam keadaan hidup atau mati.
“Waktunya satu bulan. Saya perintahkan kepada Polres Lampung Selatan dan jajaran, tangkap para pelaku begal yang sudah meresahkan masyarakat hidup atau mati,” ucapnya, Rabu (19/5).
Hendro mengatakan perlu ada ketegasan dan tindakan cepat sehingga dengan demikian masyarakat merasa terlindungi dari para begal di wilayah hukum Polres Lampung Selatan.
“Sebagai pimpinan (Kapolda), saya bertanggung jawab dunia maupun akhirat nanti. Jadi saya tegaskan, tangkap para pelaku begal atau kejahatan lainnya yang sudah meresahkan masyarakat. Jika perlu, dilakukan tindakan tegas para pelaku begal tersebut,” perintahnya.
Dalam arahannya, Hendro juga memerintahkan Polres Lampung Selatan dan Jajarannya segera menangkap dalang dan provokator pembakar Mapolsek Candipuro.
“Yang jelas, pelaku begal akan kita tindak tegas karena sudah sangat meresahkan masyarakat. Untuk pelaku pembakar Mapolsek Candipuro, akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Terkait Mapolsek, Kapolda menegaskan akan terus melakukan pendalam hingga terkuak modus dari tindakan tersebut. Kapolda juga meminta agar masyarakat melaporkan jika ditemukan anggotanya melakukan hal-hal yang tidak baik dalam menjalankan tugasnya.
red/sumber-cnnindonesia.com










