BATAM, Potretnusantara.id-Dewasa ini memang kembali muncul wacana ide menghidupkan kembali GBHN. Salah satunya terkait fakta bahwa rakyat yang sudah diberi hak dan kebebasan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, tentu dengan adanya hak yang dimiliki rakyat ini tidak mungkin lagi mau melepaskan haknya dengan menyerahkannya kepada MPR. Dengan demikian, Presiden harus bertanggung jawab langsung kepada rakyat bukan bertanggung jawab melalui pihak lain.
Selaku Anggota MPR RI, Haripinto Tanuwidjaja menjelaskan bahwa dewasa ini memang kembali muncul wacana untuk mengevaluasi sistem pemilihan presiden langsung oleh rakyat dengan mengembalikan lagi ke forum MPR, tetapi ide semacam itu bukan tujuan pokok dari ide menghidupkan kembali GBHN.
“Ada yang berpendapat bahwa ide GBHN bertentangan dengan sistem pemerintahan presidentil yang sesudah masa reformasi justru dimaksudkan untuk diperkuat,”kata Haripinto. Minggu (11/4) di Meeting Room Sahid Hotel dan Convention Batam Center, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam .
Dijelaskan, dengan adanya GBHN kedudukan Presiden di kungkung oleh program kerja yang sudah ditentukan oleh MPR, sehingga dikuatirkan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan akan dituntut lagi bertanggung jawab kepada MPR yang tidak lain merupakan ciri sistem pemerintahan parlementer.
Selain itu, dalam sistem demokrasi di negara-negara maju seperti di Amerika Serikat, kehidupan sosial, politik dan ekonomi dapat berkembang menjadikan Amerika Serikat sangat maju, meskipun tidak mempunyai GBHN.
“Yang penting, demokrasi menciptakan ruang bebas untuk kreatifitas dan inovasi bagi segenap rakyat untuk mengejar kemajuan yang efektif, efisien, dan partisipatif dengan dikendalikan secara teratur oleh sistem ‘rule of law’ yang efektif dan berkeadilan,”jelasnya.
Pada dasarnya tambah Haripinto, warga harus menghargai sikap pro-kontra ini sebagai pengimbang dan pengendali agar jangan sampai kehadiran kembali sistem GBHN juga dipahami secara keliru dan terperangkap pada romantisme masa lalu. Sistem GBHN kembali kita hidupkan semata-mata untuk menjawab kebutuhan bangsa di masa kini dan mendatang.
Untuk itu, pertanyaan pertama yang harus dijawab ialah apakah benar bangsa kita membutuhkan GBHN, atau cukuplah dengan adanya Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah (RPJPM) yang ada yang sudah dituangkan dalam bentuk Undang-Undang. Pertanyaan kedua barulah dipersoalkan mengenai bentuk hukum yang diperlukan untuk menetapkan GBHN itu apakah sebaiknya dengan UU saja atau dengan Ketetapan MPR. Namun sebelum kedua hal ini kita jawab, terlebih dulu perlu kita tanggapi mengenai dua argumen yang menolak kehadiran kembali sistem GBHN itu dalam sistem konstitusional Indonesia yang berlaku dewasa ini.
“Sayangnya, di antara para pakar perguruan tinggi dan aktifis lembaga swadaya masyarakat yang menentang ide GBHN ini belum ada yang menguraikan dengan jelas argumen rasional dan objektif mengenai kedua kesimpulan di atas,”katanya.
Kemudian, keduanya diungkapkan sebagai asumsi atau hipotesis yang tidak disertai argumen yang rinci. Yang dikemukakan pada umumnya adalah asumsi, dugaan, dan anggapan yang bersifat umum dan abstrak yang mungkin benar tetapi mungkin juga keliru.
“Para pengeritik hanya menyampaikan kehendak atau keinginannya sendiri, bukan menjelaskan apa yang ada dan yang dinilai bertentangan dengan sistem konstitusional yang ada. Yang dipikirkan adalah “ius constituendum” atau yang seharusnya ada, bukan yang senyatanya ada atau “ius constitutum,”papar Haripinto Kembali secara panjang lebar.
Sementara itu, pengurus dan anggota Dewan Pimpinan Cabang Federasi LOMENIK SBSI Kota Batam, menyampaikan penghargaan yang sebesar-besarnya karena sudah bisa ikut berpartsipasi dalam acara tersebut.
Sebagai tindak lanjut, pengurus dan anggota Dewan Pimpinan Cabang Federasi LOMENIK SBSI Kota Batam berkomitmen untuk mendukung sepenuhnya MPR RI, dalam hal ini juga Pemerintah, untuk menetapkan Pokok Pokok Haluan Negara(PPHN) untuk dirumuskan, disosialisasi dan diberlakukan secara Kenegaraan sebagai upaya penjagaan persatuan dan kesatuan Indonesia.
nando










