ASAHAN, Potretnusantara.id- Hj. Sati’ah (67) warga Kampung Karangsari, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) mengaku kehilangan sertifikat tanah PIRBUN yang diduga diambil oleh suami sirinya.
Menurut Sati’ah pada tahun 2010 suaminya (alam) Marpan meninggal dunia. Tahun 2013 ia menikah siri dengan seorang pria asal Sibuhuan (Tapsel) berinisial JS (68) yang statusnya masih mempunyai istri dan memiliki beberapa orang anak.
Berjalan lima tahun berumah tangga dengan JS, Sati’ah belum dikaruniai anak, dan ia juga tidak memiliki keturunan dari almarhum suaminya. Meskipun demikian rumah pasangan suami istri yang ketemu tua itu bisa dibilang harmonis karena tidak pernah cekcok selama berumah tangga.
Namun pada akhir tahun 2018, JS mendapat kabar bahwa salah seorang anaknya yang tinggal di Medan meninggal dunia. Mendengar kabar itu JS berngkat ke Medan setelah mendapat restu dari istrinya dan diberi uang Rp 2 juta untuk ongkos dan keperluan lainnya.
“Satu Minggu ditempat anaknya di Medan, pulanglah dia (JS-red), tapi sempat beberapa kali ke Medan lagi. Terakhir pergi ke Medan katanya urusan bisnis tokek dan hingga sekarang sudah ada dua tahun tak pernah pulang lagi,”keluh Sati’ah di rumah kediamannya, Minggu (19/4).
Belakangan ini Sati’ah merasa kehilangan sertifikat tanah PIRBUN miliknya yang hendak dijual dan sudah ada pembelinya. Ternyata surat tersebut berada di tangan suaminya. Tapi ketika diminta untuk dikembalikan suaminya minta uang sebesar Rp 20 juta untuk menebus surat itu yang sudah digandaikan pinjam uang.
“Saya sudah transfer yang itu Rp 20 juta, tapi sampai sekarang sertifikat tanah itu belum juga dipulangkan dan keberadaan suami saya itu tidak tahu dimana,” ungkap Sati’ah.
Terakhir pesan Sati’ah, agar JS segera segera mengembalikan sertifikat tanah tersebut, bila tidak ia akan menempuh jalur hukum.
Paimin










