Karimun, Potretnusantara.id – Seorang wartawan di Karimun, Ahmad Iskandar Tanjung merasa keberatan dijadikan sebagai saksi oleh penyidik Unit Pidum Polres Karimun dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan dan pengacara di Karimun beberapa waktu lalu.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ahmad Iskandar Tanjung, didampingi Kuasa Hukum, Ronald Reagen Barimbing saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Karimun. Rabu, (23/4/2025).
“Saya dijadikan sebagai saksi, saya keberatan, saya keberatan,” ungkap Ahmad Iskandar Tanjung.
Pria yang akrab disapa sebagai Tanjung ini memaparkan kronologisnya, awalnya dirinya melakukan konfirmasi terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan dan pengacara kepada Camat Karimun, Agung Jati Kusuma.
“Dalam kapasitas saya sebagai jurnalis, saya hanya menjalankan tugas konfirmasi agar dalam melakukan pemberitaan berimbang. Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Tanjung.
Lebih lanjut Tanjung menyampaikan, dirinya menolak menjadi saksi dengan alasan bahwa aktivitas jurnalistiknya tidak seharusnya dijadikan bagian dari proses hukum.
“Saya ini seorang jurnalis, punya ID Card, nama saya ada di redaksi, saya punya kantor. Saya me WhatsApp Camat Karimun untuk konfirmasi tapi kenapa malah saya ikut dijadikan sebagai saksi,” tuturnya.
Tak hanya itu, Tanjung juga mempertanyakan sikap penyidik yang menurutnya terkesan berpihak.
“Saya minta kepada penegak hukum agar melakukan penyidikan secara profesional, jangan sampai ada indikasi membela sebelah pihak,” jelasnya.
“Dari kejadian ini saya akan melaporkan camat Karimun ke Kapolda Kepri terkait pembungkaman kepada pers yang melakukan peliputan,” sambungnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ahmad Iskandar Tanjung, Ronald Reagen Barimbing mengatakan, pemanggilan terhadap kliennya tidak tepat sasaran karena kliennya tersebut tidak mengetahui kasus yang terjadi. Jika dipaksakan akan merugikan kliennya hingga bisa menjadi tersangka.
“Sebagai warga negara yang baik kami datang ke Polres Karimun atas panggilan polisi yakni Unit Pidum Polres Karimun. Klien kami tidak bersedia dimintai keterangannya sebagai saksi dan Kami menilai penyidik Polres Karimun keliru dalam hal melakukan panggilan terhadap klien kami,” ucap Ronald Reagen.
Dirinya juga meminta dengan tegas pihak penyidik unit Pidum Polres Karimun agar belajar hukum acara pidana.
“Penyidik Polres Karimun harus belajar hukum acara pidana karena panggilan kepada klien kami sebagai saksi tidak sah,” tegasnya.
Disebutkan, dalam pasal 1 angka 6 kitab undang-undang hukum acara pidana, pengertian saksi dijelaskan seseorang yang memberi keterangan atas sebuah tindak pidana ditingkat penyidikan, penuntutan dan pengadilan atas sebuah tindak pidana yang ia lihat, yang ia dengar dan yang ia rasakan.
“Klien kami tidak melihat penangkapan tersebut yang berada di dua titik yakni hotel 21 dan hotel padimas dan klien kami juga tidak mengetahui dan tidak mendengar atas hal kasus tersebut sehingga klien kami menurut pasal 1 angka 6 tersebut tidak sah atau tidak bisa dikatakan sebagai saksi,” bebernya.
Ia juga meminta Propam dan Irwasda Polda Kepri untuk mengevaluasi kinerja penyidik Polres Karimun.
“Kami minta penyidik Pidum untuk memahami kembali hukum acara pidana. Jika seperti ini kualitas penyidik di unit Pidum Polres Karimun maka hancurlah Polres Karimun,” katanya.
Diketahui, pemanggilan Tanjung diduga berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan pemerasan terhadap camat oleh dua tersangka berinisial FE dan HE terkait anggaran kecamatan senilai Rp 11 miliar, sebagaimana tertuang dalam data BPK. (Ery)










