Karimun, Potretnusantara.id – Dalam rangka peringatan Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIb Tanjung Balai Karimun turut serta dalam kegiatan pemberian Remisi Khusus bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus bagi Anak Binaan. Sabtu (29/3/2025)
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Plt. Kepala Rutan Kelas IIb Tanjung Balai Karimun, Candra Putra Irawansyah dan Kasubsi Pelayanan Tahanan, Novi Irwan, beserta Staf dan perwakilan 11 orang warga binaan Rutan Karimun.
Acara ini dilaksanakan secara simbolis secara virtual melalui aplikasi zoom meeting, sejalan dengan kebijakan Kementerian imigrasi dan pemasyarakatan yang diterapkan di seluruh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia.
Plt. Kepala Rutan Kelas IIb Tanjung Balai Karimun, Candra Putra Irawansyah mengatakan pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi yang diberikan terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
“Besaran remisi yang diberikan bervariasi, disesuaikan dengan lamanya masa pidana yang telah dijalani dan tingkat kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku,” ujar Candra.
Namun, Candra menyebut tidak semua warga binaan langsung bebas setelah menerima remisi, pengurangan masa pidana ini diharapkan dapat memotivasi mereka untuk terus berperilaku positif dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.
“Dengan adanya remisi khusus pada hari-hari besar keagamaan seperti Nyepi dan Idul fitri, diharapkan warga binaan dapat merasakan suasana perayaan yang lebih bermakna, meskipun masih dalam masa pembinaan,” harapnya.
Selain itu, kegiatan ini juga mencerminkan komitmen Rutan Kelas IIb Tanjung Balai Karimun dalam mendukung program pembinaan yang humanis dan berkeadilan.
“Langkah ini sejalan dengan upaya Kementerian imigrasi dan pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih baik dan inklusif bagi seluruh warga binaan,” katanya.
Adapun besaran pengurangan masa tahanan yang diperoleh selama satu bulan sebanyak 249 orang, satu bulan 15 hari sebanyak 40 orang, pengurangan 15 hari sebanyak 42 orang dan dua bulan sebanyak 3 orang.
Para penerima remisi ini, lanjut dia, berdasarkan tindak pidana yang dilakukannya, yakni narapidana narkotika ada 225 orang, perlindungan anak ada 48 orang, pencurian ada 36 orang, penganiayaan ada 6 orang, perlindungan TKI, dan penipuan masing-masing ada 3 orang.
Kemudian tindak pidana traficking, ITE, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kecelakaan lalu lintas masing-masing ada 2 orang. Kesusilaan, penadahan, penggelapan, pembunuhan dan korupsi masing-masing ada 1 orang.
“Jumlah narapidana yang memenuhi syarat untuk menerima remisi sebanyak 334 orang. Dari 334 itu, terdiri atas warga negara Indonesia sebanyak 333 orang, dan satu orang warga negara asing. Mereka terdiri atas 320 orang pria dan 14 wanita,” pungkasnya. (Ery)