MEDAN, Potretnusantara.id – Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Indonesia merupakan Negara hukum, dalam pelaksanaan Pemerintahan dan dalam kehidupan masyarakat diatur oleh hukum.
Pentingnya keadaan pengaturan lalu-lintas di jalan tertentu merupakan tindakan petugas dalam hal mengatur lalu lintas di jalan dengan menggunakan gerakan tangan, isyarat bunyi, isyarat cahaya dan alat bantu lainnya dalam keadaan tertentu.
Polrestabes Medan mengerahkan personel di Jalur Medan-Berastagi untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang melintas apa lagi jalur pariwisata.
“Kita melaksanakan kegiatan penjagaan dan pengaturan Jalur Wisata Medan-Berastagi dalam rangka Weekend (akhir pekan) di wilayah hukum Polrestabes Medan,” tutur Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SIK MSi, Sabtu (11/6/2022).
Ia menuturkan pelaksanaan kegiatan pengaturan arus lalu lintas terdiri dari personel Satlantas Polrestabes Medan, Polsek Pancur Batu, dan Polsek Tuntungan.
“Personel pengamanan jalur wisata di ploting di lokasi persimpang yang rawan kemacetan lalulintas,” tutur Kapolrestabes Medan Kombes Valentino
Selain itu pihak kepolisian juga melakukan patroli dan pengaturan lalin guna mencegah penyebab terjadinya kemacetan lalulintas. “Memberikan himbauan bagi pengendara yang melanggar peraturan berlalu lintas dan memberikan himbauan penegakan protokol kesehatan,” tukas Kapolrestabes Medan Kombes Valentino.
Nurlince Hutabarat









