TAPSEL, Potretnusantara.id-B. Sinaga warga Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan meminta Pemerintah Daerah memenuhi perjanjian kesepatan yang telah disepakati oleh Ayahnya dengan pihak Kecamatan sesaat sebelum alm ayahnya menghibahkan tanahnya untuk kepentingan perkantoran Pemerintahan Daerah di Tapanuli Selatan.
B. Sinaga mengatakan, ketika itu alm ayahnya menyepakati beberapa perjanjian tidak tertulis dengan pihak Kecamatan saat menghibahkan tanahnya seluas 1 (satu) hektar untuk dijadikan perkantoran Kecamatan di Angkola Sangkanur.
“Ia pak, saat itu ada dua kesepakatan yang telah disepakati,”kata B. Sinaga kepada Potretnusantara.id. Selasa (2/3).
Dijelaskan, kedua kesepakatan tersebut adalah agar Pemerintah Daerah memberikan satu pertapakan rumah untuk dijadikan kantin diwilayah Kantor Camat, dan kesepakatan kedua yaitu Pemerintah Daerah menyanggupi salah satu anak dari pemberi hibah dijadikan PNS.
“Yang poin satu dan poin dua sampai sekarang belum dipenuhi,”katanya berharap.
Dia juga mengatakan memiliki masalah baru setelah tanah tersebut dihibahkan oleh alm ayahnya kepada Pemerintah Daerah, dimana hingga saat ini tanah yang sudah dihibahkan, pembayaran pajaknya masih ditanggung oleh ahli waris pemberi hibah.
“Anehnya, hingga saat ini pajak tanahnya masih kita yang bayar, padahal sudah tiga generasi pergantian jabatan Camat disini,”ungkapnya heran.
Persoalan ini juga diamini oleh kepala Desa Simataniari, Hasbullah Harahap bahwa tanah yang telah dihibahkan ayah B. Sinaga seluas 1 (hektar) tersebut pembayaran pajaknya masih dibayarkan oleh ahli warisnya yaitu B. Sinaga.
Sementara itu, Camat Angkola Sangkunur Mhd Thohir Pasaribu belum dapat dimintai keterangannya terkait persoalan yang dihadapi oleh keluarga B. Sinaga sebagai ahli waris pemberi hibah tanah seluas 1(satu) hektar yang saat ini dijadikan menjadi kantor Camat Angkola Sangkunur.
alimarhotsiregar