Karimun, Potretnusantara.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum, asistensi dan konsultasi yuridis bagi Koperasi Merah Putih agar seluruh kegiatan pengelolaan koperasi dapat berjalan transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal itu disampaikan Kajari Karimun, Denny Wicaksono dalam pelaksanaan penandatanganan nota kesepahaman antara Koperasi Merah Putih Sungai Raya dengan Kejaksaan Negeri Karimun tentang Koperasi Merah Putih Binaan Adhyaksa di Aula Kejaksaan Negeri Karimun. Rabu (22/10/2025).
“Tujuan kegiatan ini agar koperasi dapat tumbuh secara sehat, berdaya saing dan benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat di tingkat akar rumput,” ujar Kajari Karimun, Denny Wicaksono.
“Selain itu, kegiatan ini merupakan langkah nyata Kejari Karimun dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan,” sambungnya.
Denny mengatakan, kolaborasi antara Aparat Penegak Hukum (APH) dengan lembaga penggerak ekonomi masyarakat seperti Koperasi Merah Putih akan menciptakan sinergi yang positif dalam membangun kepercayaan publik, memperkuat perekonomian daerah serta mendukung program Pemerintah Pusat menuju kesejahteraan masyarakat.
“Nota kesepakatan ini menjadi awal langkah yang baik untuk kerjasama berkelanjutan, saling menguatkan dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Karimun,” katanya.
Lebih lanjut Denny menyebut, Kejari Karimun mengambil peran untuk membantu Koperasi Merah Putih ini dari awal pendirian, perizinan dan pelaksanaan sehingga Koperasi Merah Putih binaan Adhyaksa dapat menjadi role model untuk koperasi-koperasi lainnya.
“Harapan saya kita saling bahu membahu dalam memberikan pelayanan dan kemudahan sehingga target pak Bupati sebanyak 71 koperasi dapat segera beroperasi untuk mendukung percepatan perekonomian daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Karimun Iskandarsyah, menyambut baik program pendampingan hukum yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Karimun. Dirinya berharap hal serupa juga dapat dilakukan untuk seluruh koperasi–koperasi di Kabupaten Karimun.
“Untuk Koperasi Merah Putih yang ada di kabupaten Karimun itu 42 ada di desa dan 29 ada di kelurahan. Untuk itu, kami sangat membutuhkan pendampingan hukum dari Kejari Karimun untuk mensukseskan program ini ke depan,” kata Iskandarsyah. (Ery)
Editor : Din










