Batam, Potretnusantara.id – Sebagai wujud komitmen Polda Kepri dan jajaran dalam rangka Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di wilayah Kepulauan Riau, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki berinisial MAS alias A dan inisial MR alias J serta mengamankan barang bukti narkoba jenis Sabu seberat 3.93 Gram yang berlokasi di Kampung Tua Tanjung Uma, Kota Batam. Pada Kamis (22/8/2024) lalu.
Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira jam 17.00 WIB tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 2 Orang laki-laki yang sedang membawa Narkotika jenis Sabu di sekitar Kampung Tua Tanjung Uma, Kota Batam.
“Kemudian tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri mendalami informasi tersebut, kemudian sekira jam 19.05 WIB tim ini melakukan upaya paksa penangkapan terhadap 2 Orang laki-laki terduga tersebut,” jelasnya, Senin (26/08/24).
Masih kata Ditresnarkoba Polda Kepri, Kemudian tim melakukan penggeledahan dan ditemukan 6 bungkus plastik bening berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dan terhadap para tersangka, berikut barang bukti di bawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau guna penyidikan lebih lanjut.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan berupa 4 bungkus plastik bening berisikan Kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu, 1 unit timbangan berwarna hitam dan 1 unit handphone,” sebutnya.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam memerangi peredaran narkoba dengan cara melaporkan segala bentuk aktivitas atau dugaan peredaran narkotika yang terjadi di sekitar.
“Ini adalah salah satu bentuk kontribusi nyata dari masyarakat dalam upaya bersama memerangi narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan kita serta menjaga generasi penerus kita dari efek negatif peredaran Narkoba” ucap AKBP Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H.
Perlu diketahui, adapun pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika dan obat/ bahan berbahaya (narkoba) adalah Pasal 114, Pasal 112, Pasal 111, Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun.
Serta pasal 60 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia no. 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang no. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah). (Hms/Red)
Editor : Din










