BATAM, Potretnusantara.id-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menerima 8 Reraturan Daerah (Perda) tahun 2025 dari Pemerintahan Kota Batam dan 10 perturan merupakan usulan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam.
Hal ini terungkap saat pelaksanaan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Kamis (31/10/2024) yang juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd.
“Ia, ada 18 Perda yang disampaikan, itu merupakan usulan dari Pemerintah Kota Batam dan inisiatif Anggota DPRD Kota Batam,”kata Hendra Asman, S.H, M.H, Wakil Ketua DPRD Kota Batam.
Dia merincikan, dari 18 Perda yang diusulkan tahun 2025, delapan Perda merupakan usulan dari Pemerintah Kota Batam dan sepuluh Perda merupakan inisiatif dari Anggota DPRD Kota Batam.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. mengharapkan penyampaian 18 Perda tersebut diharapkan dapat dilakukan pembahasan sesuai dengan proses dan tahapan yang berpedoman kepada aturan yang berlaku.
“Semoga Ranperda yang dimaksud dapat suatu peraturan daerah yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku serta mempunyai kepastian hukum agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tuturnya.
Dari data yang dihimpub usulan Perda Pemerintah Kota Batam Tahun 2025 melalui Bapemperda yakni, Perda Pemberian Insentif Dan Kemudahan Investasi Daerah dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Diantaranya usulan Perda Inisiatif DPRD Kota Batam yakni Perda Penanggulangan HIV/AIDS.
nando










