PALAS, Potretnusantara.id – Dinilai tidak sesuai dengan peraturan Dewan Pers, Lembaga Koalisi Amanat Rakyat (Koar) turun ke jalan menuju halaman Kantor Kejaksaan Negeri menyuarakan dugaan penyelewengan kerjasama 120 Desa dengan salah satu media online yang berdomisili di Kabupaten Padang Lawas (Palas), Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Selasa (2/3).
Menurut massa Koar melalui Koordinator aksi Hanafi dan Isron Hasibuan didampingi Ezi Hasibuan kerjasama yang dilakukan berkisar 120 desa dari 303 desa yang ada di Kabupaten Palas dinilai gagal hukum.
Pasalnya, selain tidak prioritas dalam penggunaan dana desa, media online tersebut juga diduga belum terverifikasi secara vaktual, ironis kerjasama ini tidak ada manfaatnya bagi desa. Dan tidak bisa di pertanggungjawabkan.
Untuk itu, pihaknya minta Kejaksaan Negeri Padang Lawas, dibawah pimpinan Kajari yang baru, mengusut salah satu media online di Kabupaten Palas yang bekerjasama dengan desa-desa itu. Karena tidak ada outputnya terhadap desa.
“Media online ini juga kami duga belum terverifikasi vaktual, sehingga kami berpendapat, kerjasama yang menelan anggaran Rp5.500.000,- perdesa ini, tidak sesuai dengan peraturan Dewan Pers,” teriak Hanafi Hasibuan dan Isron Hasibuan dan dipertegas Ezi Hasibuan dalam orasi di depan kantor Kejari Palas.
Sementara Kajari Palas yang baru bertugas Teuku Harizal melalui Kepala Seksi Intelegen (Kastel) Hasudungan Parlindungan Sidauruk mengatakan akan menindaklanjuti tuntutan massa koar tersebut. Namun, HP Sidauruk juga berharap nantinya didukung dengan data-data pendukung lainnya terkait tuntutan ini.
“Kami minta bantuan adik adik untuk mendukung data-data, agar kami bisa segera menindaklanjuti hal ini,” jelas Kastel Kejari Palas H.P. Sidauruk.
R. Nainggolan