KARIMUN, Potretnusantara.id-MK (40) warga Karimun berhasil membawa 4,242 kilogram sabu masuk ke Karimun dari Malaysia. MK bersama rakannya AH dijanjikan upah sebesar Rp30 juta untuk membawa barang haram tersebut masuk ke Karimun.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungbalai Karimun, Agung Mahendra Putra saat pres rilis di Kantornya, Jumat (21/11). Dikatakan, barang haram tersebut berhasil digagalkan oleh pihaknya bersama pihak anggota Polres Karimun.
AH bersama MK ditangkap di Teluk Uma, Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing,Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau hari Selasa (10/11) sekira pukul 01:00 WIB.
“Nilai barangnya sekitar Rp 10 miliar,”kata Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungbalai Karimun, Agung Mahendra.
Judul : Beacukai karimun berhasil mengagalkan penyeludupan 4Kg sabu sabu.
Agung menambahkan, sebelum melakukan penangkapan pihaknya mendapatkan informasi terkait akan ada pemasukan narkotika dari Malaysia melalui serah terima di laut dengan modus kerja seperti hal-hal sebelumnya.
“Modusnya seperti biasa melalui nelayan dan serah terima di laut,”tambahnya
Dalam operasi ini, DJBC dan Satnarkoba Polres Karimun membentuk dua tim untuk giat di laut dan giat didarat. Sekira pukul 23:00 Wib, tim laut di tarik mundur ke pangkalan karena diduga tim laut sudah di baca pergerakannya oleh pelacak Kurir NPP(Narkotika,Psikotropika,Dan Prekursor).
Kemudian sekiria pukul 24:00 Wib tim darat mendapatkan bunyi kapal mencurigakan dari arah pamak, sekira pukul 01:00 wib tim Bea Cukai beserta Satnarkoba Polres Karimun menggeledah lokasi kapal tersebut setelah melakukan rekonstruksi ulang dari tiga titik yakni lokasi ditemukannya MK.
“Anggota menemukan bungkus berlabel teh cina sebanyak 4 bungkus masing-masing seberat 1.047 Gram, 1.060 gram, 1.069 gram, dan 1066 gram jika di totalkan semuanya 4.242 atau sekitar kurang lebih empat Kilogram,”ucap Agung.
Senmentara itu, Kapolres Karimun, Muhammad Adenan menambahkan MK dan AH akan diberikan uang sebesar Rp20 sampai Rp30 juta jika barang tersebut berhasil sampai tujuan kemudian distribusikan dan disebarkan di Kepulauan riau.
“Pelaku berhasil diamankan, MK dan AH di berikan upah sekitar Rp20 hingga Rp30 juta jika barang tersebut berhasil sampai ketempat tujuan dengan modus serah terima dari beberapa titik. Kemudian akan dipecahkan lalu akan disebarkan ke penjuru Kepulauan riau,”jelasnya.
Kapolres berharap kepada masyarakat agar selalu berhati hati dalam mengambil langkah agar tidak terjerat dalam kasus atau jual beli barang haram tersebut.
Dikatakan, tindakan seperti ini selain merugikan diri sendiri juga akan merugikan orang banyak, serta dapat merusak generasi muda penerus bangsa.
“Bayangkan saja kurang lebih 35.000 jiwa telah terselamatkan,”paparnya
Dari data yang dihimpun, akibat perbuatannya MH dan AH dikenakan pasal 112 ayat (2) Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun, serta Pasal 113 ayat (2) Nomor 35 tahun 2009 , dan pasal 102 huruf e Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan yang telah diubah Nomor 17 tahun 2006 dengan maksimal denda sebesar Rp50.000.000 dan paling banyak Rp5.000.000.000,00.
risky











Discussion about this post