• NASIONAL
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • SPORT
  • TEKNO
  • SOSOK
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • INTERNASIONAL
Berita Berdasar Fakta
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
  • HOME
  • ANAMBAS
  • BATAM
  • KARIMUN
  • LINGGA
  • NATUNA
  • TANJUNG PINANG
  • BINTAN
    • DAERAH
      • ACEH
      • ASAHAN
      • BALI
      • BANGKA BELITUNG
      • BENGKALIS
      • MUSI BANYUASIN
      • DUMAI
      • JABAR
      • JATIM
      • KALIMANTAN
      • LABUHANBATU UTARA
      • MALUKU UTARA
      • MERANTI
      • MEDAN
      • PADANG LAWAS
      • PADANGSIDEMPUAN
      • PAPUA
      • ROKAN HILIR
      • ROKAN HULU
      • SULAWESI
      • TAPANULI SELATAN
      • TULANG BAWANG
No Result
View All Result
Berita Berdasar Fakta
No Result
View All Result
Home TAPANULI TENGAH

Diduga Kepala Desa Unte Mungkur IV Terbitkan SKT Ilegal di Lahan Hutan Produksi Terbatas

by Potret Redaksi
17 Oktober 2025
in TAPANULI TENGAH
0
SKT

Terlihat surat SKT yang diterbitkan Kepala Desa Unte Mungkur IV. (foto.potretnusantara.id)

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di TwitterBagikan di TelegramBagikan di PinterestBagikan di Email

Tapanuli Tengah, Potretnusantara.id – Kepala Desa Unte Mungkur IV, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah, diduga telag menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) atau alas hak kepemilikan di lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Dugaan ini mencuat setelah adanya laporan mengenai perubahan fisik lahan HPT yang dilakukan oleh oknum masyarakat Desa Unte Mungkur IV.

Baca Juga

DAS

Diduga Ada Perubahan Fisik dan Pencemaran Daerah Aliran Sungai di Desa Unte Mungkur, Tapanuli Tengah

2 Oktober 2025
27

Oknum tersebut diduga sengaja mengubah fisik lahan HPT dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator dan mesin chainsaw tanpa mengindahkan peraturan perundang-undangan tentang kehutanan dan perizinan dampak lingkungan.

Tindakan ini menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas kegiatan tersebut dan peran pemerintah desa dalam pengawasan dan penegakan hukum terkait pengelolaan hutan.

Saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, Kepala Desa Unte Mungkur IV, Pirman Nainggolan, mengakui bahwa pihaknya telah mengeluarkan SKT tersebut.

“Surat keterangan tanah (SKT) betul kami keluarkan melalui surat mereka masuk ke kantor desa. Kalau HPT tidak masalah kalau dikeluarkan surat SKT dari desa,” ujarnya. Kamis (16/10/25).

Namun, Pirman Nainggolan juga menyatakan bahwa izin dari desa tidak ada.

“Namun surat pematangan lahan itu ada saya tanda tangani dan stempel dari desa pak,” tambahnya.

Pernyataan ini menimbulkan keraguan mengenai dasar hukum penerbitan SKT di lahan HPT dan potensi konflik kepentingan dalam proses perizinan.

Sebelumnya, Kaur Umum Desa Unte Mungkur IV, Desi Naibaho, memberikan keterangan yang berbeda. Ia menyatakan bahwa lahan tersebut berada di lahan HPT dan selama pengetahuannya, kepala desa tidak pernah mengeluarkan izin dan SKT dari Desa Unte Mungkur IV.

“Karena saya selalu disuruh Kades, karena saya juga operator pak,” ungkapnya pada Kamis (2/10/25) lalu.

Perbedaan informasi yang diberikan oleh Kepala Desa dan Kaur Umum Desa Unte Mungkur IV menimbulkan kecurigaan adanya ketidaktransparanan dan potensi penyalahgunaan wewenang dalam pemerintahan desa.

Hal ini memicu dugaan pembohongan publik dari pemerintah Desa Unte Mungkur IV, yang dinilai menghalang-halangi investigasi penyelamatan hutan negara.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dugaan pelanggaran terhadap peraturan kehutanan dan potensi kerusakan lingkungan akibat alih fungsi lahan HPT. Pihak berwenang diharapkan segera melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap kebenaran dan menindak tegas pelaku pelanggaran sesuai dengan hukum yang berlaku.

Investigasi lebih lanjut diperlukan untuk memastikan apakah penerbitan SKT tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tidak bertentangan dengan peraturan tentang pengelolaan hutan. Selain itu, perlu juga ditelusuri apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian dari pihak-pihak terkait yang menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk lebih peduli terhadap kelestarian hutan dan pentingnya penegakan hukum dalam pengelolaan sumber daya alam. Transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan desa juga menjadi kunci untuk mencegah terjadinya praktik-praktik yang merugikan lingkungan dan masyarakat.(R/S)

Editor : Din

Tags: Desa Unte Mungkur IVLahan Hutan Produksi TerbatasSKT
Previous Post

Aneng Nyalakan Mesin Demokrat Natuna, Targetkan 6 Kursi DPRD di Pemilu 2029

Next Post

Aksi Humanis Kapolres Natuna, Tebar Kebaikan untuk Buruh Angkut di Pelabuhan

Related Posts

DAS
TAPANULI TENGAH

Diduga Ada Perubahan Fisik dan Pencemaran Daerah Aliran Sungai di Desa Unte Mungkur, Tapanuli Tengah

2 Oktober 2025
27
Load More
Next Post
Angkutan Pelabuhan

Aksi Humanis Kapolres Natuna, Tebar Kebaikan untuk Buruh Angkut di Pelabuhan

POTRET POPULER

  • LBH Natuna

    Kelurahan Batu Hitam Hadirkan Posbakum, Jirin SH Direktur LBH Natuna: Wujud Nyata Keadilan Berbasis Kearifan Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPP KPK Dukung Kembali Aktivitas Ship To Ship di Perairan Karimun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Louis Putra Dinata, Anak Kasat Tahti Polres Natuna Siap Tunjukkan Taring di Kejurprov Kepri 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Closing Ceremony Kampung Pendidikan, Bupati Iskandar Apresiasi PT Saipem

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Forkopimda Taklukkan DPRD di Laga Ekshibisi Voli HUT Natuna ke-26 — Penuh Tawa dan Aksi Lucu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Kehilangan Sertipikat Tanah Atas Nama MUBIDDIN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semarak HUT Natuna ke-26, IPF Gelar GEO-DINK Pickleball Tournament Didukung Guspurla Koarmada I

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Humanis! Polwan Polres Natuna Bagi Kasih dan Snack untuk Anak SLB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriah! HUT Kabupaten Natuna ke-26 Siap Guncang Pantai Piwang dengan Beragam Lomba dan Karnaval Budaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriah! Bupati Cen Sui Lan Resmi Buka Turnamen Bola Voli, Bola Kaki dan Gasing HUT Natuna ke-26 di Pantai Piwang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Alamat Redaksi :

Komplek Griya Harapan Indah, Blok D 03
Kelurahan TEBING, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau

Hubungi Kami :

0812-7000-2005
potretredaksi69@gmail.com

Tentang Kami :

  • Pedoman Media Siber
  • Susunan Redaksi

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • KEPRI
    • KARIMUN
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • DAERAH
    • ACEH
    • ASAHAN
    • BALI
    • BANGKA BELITUNG
    • BENGKALIS
    • DUMAI
    • JABAR
    • JATIM
    • KALIMANTAN
    • LABUHANBATU UTARA
    • MALUKU UTARA
    • MEDAN
    • MERANTI
    • MUSI BANYUASIN
    • PADANG LAWAS
    • PADANGSIDEMPUAN
    • PAPUA
    • ROKAN HILIR
    • ROKAN HULU
    • SULAWESI
    • TAPANULI SELATAN
    • TAPANULI UTARA
    • TULANG BAWANG
  • KESEHATAN
  • ROHANI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • SPORT
  • TEKNO
  • ADVERTORIAL
  • OPINI

© 2020 Potret Nusantara - PT. MKbicara Media Publisher | All Right Reserved.