ASAHAN, Potretnusantara.id – Tuah salah seorang warga Desa Pulau Rakyat Pekan yang selalu melintas di Jalan Lintas Sumatera Sumatera (Jalinsum) Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan mengeluhkan kondisi sampah yang menumpuk dan berserakan di pinggir badan jalan, berdekatan dengan Palang Rel Kereta Api (KA) Pulu Raja.
Menurut Ulnan Tuah yang merupakan ketua Ranting Pemuda Pancasila Desa Pulau Rakyat Pekan, sampah tersebut sangat menggangu penguna jalan dan dapat menimbulkan kecelakaan lalulintas akibat sampah yang berselemak bercampur minyak bekas gorengan di badan jalan. Seperti yang terjadi baru-baru ini, Senin (11/12/23) pagi dini hari, sedikitnya 9 korban sepeda motor jatuh terbanting ke badan jalan aspal dan nyaris masuk ke kolong mobil yang datang dari arah berlawanan.
“Warga jangan lagi membuang sampah dengan sembarangan di jalan demi kepentingan kita bersama dan keselamatan kita sebagai pengguna jalan. Ditambah, Camat Pulau Rakyat Haris Margolang sudah bersusah payah dan bermurah hati membersihkan sampah dengan alat berat yang diperbantukan perusahaan, tapi tetap saja sampah dibuang tidak pada tempatnya”, harap Tuan selaku Ketua Ranting PP Desa Pulau Rakyat Pekan, Selasa (12/12/23).
Hal senada disampaikan ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Pulau Rakyat Tambor Silitonga. Justru dirinya langsung yang menyaksikan banyak korban kecelakaan tunggal yang terjadi pada Senin (11/12/23) dini hari saat melintas di Jalinsum dekat dengan palang KA Pulu Raja.
“Sampah dengan ragam jenis mulai, kantong plastik, bungkus mie instan, kulit telur, dedaunan, bungkus saus, bahkan pempers bayi berserakan bercampur minyak sehingga licin, mengakibatkan sepeda motor terpeleset dan terjatuh ke badan aspal,” ucap Tambor Silitonga.
Lanjut, kata Tambor, kebanyakan sampah yang dibuang berada dalam karung palastik dan plastik kresek yang berisikan bahan makanan yang mudah membusuk sehingga menimbulkan bau yang tak sedap, sehingga berdampak dengan arus lalu lintas. Selain mengeluarkan aroma yang tidak sedap setiap melintas di daerah tersebut, merusak kondisi jalan.
“Padahal, kondisi sampah tersebut telah melanggar peraturan Pasal 29 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah diatur bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya,” papar Tambor.
Sementara Camat Pulau Rakyat Haris Margolang yang dikonfirmasi wartawan membenarkan persoalan sampah yang dibuang oknum di pinggir Jalinsum yang berdekatan dengan palang rel kereta api, sudah menjadi PR-nya sejak menjabat sebagai Camat Pulau Rakyat. Namun meskipun sudah akan mengakhiri kariernya sebagai PNS sampah tersebut tetap menjadi programnya tempat pembuangan sampah sembarangan itu akan dijadikan ikon taman dengan tanaman aneka bunga yang indah dipandang mata.
“Namun kami berharap kesadaran masyarakat tentang buang sampah pada tempatnya.jangan di buang di badan jalan lagi”. pesan Haris. (Paimin).
Editor : Rd










