KARIMUN, Potretnusantara.id-Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjung Balai Karimun,Jemmy Dolly Winerungan mengatakan dari isu yang tersebar di media tentang penarikan sertifikat aslidari masyarakat dan akan diganti dengan sertifikat-e (elektronik) itu adalah benar.
Namun kata Jemmy Dolly Winerungan, untuk saat ini diwilayah Kabpaten Karimun masih belum dilaksanakan karena belum menerima instruksi hingga saat saat ini.
“Memang benar ada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertipikat Elektronik, tetapi pihak BPN Kabupaten Karimun masih menunggu petunjuk teknis dari pusat,” tegas Jemmy. Kamis (4/2).
Untuk saat ini Pihak BPN Kabupaten Karimun belum melaksanakan kegiatan sertifikat-e (elektronik) dan masih menjalankan penerbitan sertifikat seperti biasanya.
Kebijakan itu dilakukan sambil menunggu petunjuk dari pusat tentang penarikan sertifikat asli yang di ganti dengan sertifikat-e (elektronik).
“Untuk saat ini saya masih menandatagani sertifikat seperti biasanya, tetapi setelah sudah ada petunjuk teknis untuk penggunaan sertifikat-e, baru kita tidak melakukan penandatangan sertifikat biasa lagi,”jelasnya.
Dia menambahkan, untuk saat ini pihaknya juga masih menjalankan Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Karimun.
putri










