KARIMUN, Potretnusantara.id-Edy (38) terpaksa melaporkan rekanannya ke Polres Karimun, laporan dtersebut bernomor LI/142/Xl/2020/Reskrim tertanggal 2 November 2020 tentang terjadinya tindak pidana “Penggelapan” sebagaimana dimaksud dan diatur dalam rumusan 372 K.U.H.Pidana.
Menurut Edy, tiga pekerjaan yang dikerjakan BK dan F dengan memakai bendera CV Satriani adalah miliknya, namun Edy dengan BK dan F mengikat kerjasama dengan sistem bagi pengasilan dimana semua biaya pertama menjadi tanggung jawab Edy.
“Artinya semua dana pembiayaan menggunakan dana saya dulu, nanti setelah ada pembayaran dari pihak yang memberikan proyek maka dana saya langsung dipotong,”jelas Edy kepada potretnusantara.id, Selasa (10/11).
Edy merasa ditipu setelah dua diantara kegiatan proyek tersebut telah dibayarkan lunas oleh pihak Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Kepulauan Riau, namun uangnya seperti yang disepakati tidak dibayarkan.
“Sudah dibayarkan lunas oleh Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Kepulauan Riau kepada BK dan F melalui CV Satriani, namun uang saya hingga saat ini tidak dibayarkan. Makanya kita laporkan ke Polisi,”ungkapnya kesal.
Edy juga mengatakan telah melakukan komunikasi dengan Direktur CV Satriani, namun jawaban Direktur tersebut tidak manusiawai.
“Saya tanya kedirekturnya malah dijawab bahwa dana tersebut telah habis, dan yang paling miris tanpa merasa bersala seluruh pengurus CV Satriani memblokir nomor saya sehingga sulit untuk komunikasi,”katanya jengkel.
Sementara itu, Trio Wiramon SH selaku penasehat hukum korban mengatakan akan tetap memperjuangkan hak kliennya. Menurutnya dugaan penggelapan dana tersebut seakan sudah direncakan sedemikian rupa oleh BK dan F.
“Copy maupun hardcopy yang berkaitan dengan seluruh kegiatan tersebut hilang oleh CV Satriani, kami menduga untuk upaya menghilangkan jejak. Makanya menurut analisa kami sarat kesengajaan,”tegasnya.
Trio Wiramon menegaskan tidak peduli jika mereka memiliki bekingan sehingga mengabaikan tanggung jawabnya kepada kliennya.
“Jika ada beking silahkan, tetapi perlu diingat, yang benar pasti benar dan kita semua sama dimata hukum,”ucapnya mantap
Dari data yang dihimpun, ketiga paket pekerjaan fisik tersebut berlokasi di RT 06 RW 02 Gang Pelipit, dengan kegiatan semenisasi jalan, Rehab Musholla Assomad canggar puteri serta pembangunan mushalla ditelaga baru.
risky











Discussion about this post