KARIMUN, Potretnusantara.id-Komisi II Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun menggelar hearing bersama jajaran PDAM Tirta Karimu, Rabu (29/4). Kegiatan digelar guna meluruskan adanya aduan tentang iuran BPJAMSOSTEK untuk para karyawannya telah menunggak selama 7 bulan.
“Kita mendapat laporan, sekitar 80 staf dan karyawannya di PDAM Tirta Karimun iuran BPJAMSOSTEK belum dibayarkan. Dan setelah kita lakukam hearing ternyata benar laporan tersebut,”kata Nyimas Novi Ujiani.
Hearing yang dihadiri oleh Direktur PDAM Tirta Karimun, Indra Santo ini harus menyetorkan iuran BPJAMSOSTEK setiap bulan sebesar Rp 40 juta.
“Totalnya Rp 280 juta, tiap bulan Rp 40 juta kali 7 bulan jadi jumlahnya mencapai Rp 280 juta,” katanya.
Dalam hearing tersebut, manajemen beralasan tidak dibayarnya iuran BPJS Ketenagakerjaan staf dan karyawan tersebut dikarenakan kondisi keuangan PDAM Tirta Karimun.
“Paling lama 10 Mei 2020 sudah harus selesai persoalan ini. Ini sangat berbahaya, jika dalam kurun waktu tersebut ada kejadian kepada karyawan tentu sangat tidak manusiawi. Jadi harus diselesaikan sesegera mungkin,”tegas Novi.
ernishutabarat










Discussion about this post