Karimun, Potretnusantara.id-Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kerukunan Pemuda Kerimun (KPK) akan mengawal ketat jalannya persoalan sengketa antara Pemerintahan Kabupaten Karimun dengan PT Malik Parking Kepri (PT MPK).
Surya mengatakan, persoalan ini harus disikapi dengan baik, apalagi sudah adanya putusan pengadilan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang memenangkan pihak Pemkab Karimun (Dinas Perhubungan).
Ketua Umum DPP KPK, Mardana Surya Karma menegaskan jika kedepan setelah seluruh tahapan serta proses hukum sudah ditempuh oleh Dirut PT MPK namun masih ada timbul kegaduhan, maka pihaknya siap pasang badan.
“Kami dari KPK siap pasang badan jika kedepan ada kegaduhan yang ditimbulkan, kami tidak ingin Karimun ternodai,”kata Surya, sapaan akrabnya. Jumat (2/10/26) melalui telepon.
Dia mengakui, selama ini menurutnya PT MPK tidak becus dalam melakukan pengelolaan lahan parkir di kawasan Pelabuhan Taman Bunga.
“Saya menilai mereka tidak profesional dalam melakukan pengelolaan perparkiran dan terbukti, dalam putusan memutuskan bahwa pemutusan kerjasama tersebut sudah sesuai dengan hukum,”tegasnya.
Melalui Putusan Nomor 3/Pdt.G.S/2026/PN Tbk yang dibacakan pada Rabu, 30 September 2026, Lanjut Surya, PN Karimun telah memutuskan PT MPK telah melakukan wanprestasi terhadap Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penataan dan pengelolaan parkir Pelabuhan Taman Bunga.
“Pengadilan juga sudah menyatakan bahwa Perjanjian Kerja Sama Nomor 000.1.11/004/DISHUB-PT.MPK.PKS/2025 dan Nomor 003/PT.MPK-DISHUB.PKS/2025 tanggal 20 November 2025 telah berakhir sejak 22 Juli 2026, artinya tuduhan pemutusan sepihak yang dipersoalkan selama ini tidak terbukti,”katanya menjelaskan.
Surya menegaskan, jika persoalan ini nantinya berdampak atau memunculkan kegaduhan di masyarakat maka pihaknya beserta ormas pemuda yang ada di Karimun siap pasang badan untuk menjamin ketentraman di Karimun.
Dia meminta semua pihak berlaku baik, jika masih ada hak-hak hukum yang ingin ditempuh setelah putusan lebih baik digunakan dengan santun, dan tidak perlu menyampaikan atau menceritakan hal-hal yang dapat memicu kegaduhan.
“Ingatlah pepatah yang mengatakan, dimana tanah dipijak disitulah langit dijunjung. Jadi tolong jangan ada keributan lagi, semuanya sudah jelas dan segera selesaikan segal hukuman yang sudah diputuskan oleh PN Tanjung Balai Karimun, jika masih ada hak hukum yang akan di tempuh, silahkan,”. tegasnya
Terpisah, Direktur PT MPK Drahmendra Situmorang menepis bahwa adanya anggapan pihak-pihak yang menyimpulkan bahwa dirinya telah menciptakan kegaduhan, tuduhan tersebut menurutnya sangat tidak berdasar.
“Kalau ada anggapan seperti itu, menurut saya sangat keliru, yang saya lakukan selama ini adalah hak proses hukum saya terhadap persoalan yang saya hadapi,”katanya menjelaskan.
Dia mejelaskan, terkait Putusan PN Tanjung Balai Karimun Nomor 3/Pdt.G.S/2026/PN Tbk secara hukum belum berkekuatan hukum tetap (inkracht), karena sesuai aturan masih ada upaya yang dapat dilakukan terhadap putusan tersebut.
“Artinya kami/pihak PT MPK sedang/akan menempuh upaya hukum Keberatan sesuai dengan mekanisme Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2019. Oleh karena itu, secara hukum perkara ini belum selesai secara mutlak dan belum dapat dieksekusi. Mohon kita memahami ini, yang kami jalankan saat ini adalah tahapan hukum,”katanya mencoba memberikan pemahaman agar tidak ada multitafsir pengertian di ruang publik.
Disisi lain tambahnya, pihaknya juga sedang menguji persoalan ini di PTUN Tanjung pinang dan Gugatan Perdata biasa di PN Karimun.
“Jadi sebenarnya semua masih berproses, mari kita hormati proses itu, dan sekali lagi saya tidak pernah membuat kegaduhan saya selalu menempuh semua persoalan melalui peradilan dan hak konstitusional sebagai warga negara, dengan menghormati azas paraduga tidak bersalah”tutupnya.
Perlu diketahui bahwa, PN Tanjung Balai Karimun menetapkan hukuman kepada PT MPK yaitu membayar kontribusi tetap April sampai Juli 2026 sebesar Rp30 juta dan denda keterlambatan sebesar Rp25,425 juta dengan total Rp55,425 serta membongkar dan memindahkan gate masuk dan keluar, CCTV, serta bangunan server milik PT MPK dari Kawasan Parkir Pelabuhan Taman Bunga.
dn










