Karimun, Potretnusantara.id – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Balai Karimun melaksanakan kegiatan Apel dan Ikrar Bersama bertajuk “Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan”.
Kegiatan ini digelar secara serentak di seluruh satuan kerja pemasyarakatan se-Indonesia pada Jumat (08/05/2026), sebagai langkah strategis menciptakan lingkungan lembaga yang aman, bersih, dan bebas dari berbagai pelanggaran.
Kegiatan diikuti oleh seluruh jajaran petugas Rutan Karimun. Guna menjamin transparansi, objektivitas, serta memperkuat sinergitas antarinstansi, pelaksanaan kegiatan ini juga melibatkan unsur eksternal, antara lain perwakilan dari TNI, Kepolisian Resor (Polres), dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karimun. Kehadiran pihak luar ini menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam memberantas peredaran barang terlarang dan praktik penyimpangan di lingkungan pemasyarakatan.
Rangkaian acara diawali dengan pembacaan ikrar bersama yang dilantunkan secara serentak dan khidmat oleh seluruh peserta apel. Ikrar tersebut menjadi pernyataan sikap resmi serta wujud komitmen tegas seluruh elemen pemasyarakatan untuk menjaga dan menciptakan lingkungan lembaga yang bersih, aman, dan tertib.
Isi ikrar berisi janji bersama membebaskan lingkungan Rutan dan Lembaga Pemasyarakatan dari peredaran narkotika, penggunaan telepon genggam tanpa izin resmi, serta segala bentuk praktik penipuan atau kejahatan yang dikendalikan dari dalam blok hunian warga binaan.
Usai apel dan pembacaan ikrar selesai, kegiatan langsung dilanjutkan dengan operasi razia gabungan menyeluruh ke seluruh kamar hunian warga binaan. Pengecekan ini didampingi dan diawasi langsung oleh personel dari Kodim dan Polres setempat.
“Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang disembunyikan, serta menjaga agar kondisi keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan tetap kondusif dan terkendali sepenuhnya,” ujar Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun, Yoga Hadhi Wijaya. Jum’at (8/5).
Lebih jauh dikatakan Yoga, sebagai bentuk deteksi dini sekaligus bukti keseriusan pencegahan penyalahgunaan zat berbahaya, pihak Rutan juga melakukan tes urine secara acak. Pemeriksaan ini melibatkan 20 orang warga binaan dan 10 orang petugas.
“Langkah ini menegaskan bahwa upaya pencegahan narkotika diterapkan secara menyeluruh dan adil, tanpa memandang status atau kedudukan, guna menjaga integritas dan kesehatan seluruh elemen di dalam lembaga,” jelasnya.
Tidak hanya berfokus pada tindakan penertiban, kegiatan ini juga diisi dengan sesi penyuluhan dan edukasi hukum. Materi yang disampaikan meliputi pemaparan mendalam mengenai bahaya narkotika bagi kesehatan fisik dan mental, serta penjelasan lengkap mengenai konsekuensi hukum dan sanksi tegas yang akan diterapkan bagi siapa saja yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba maupun praktik penipuan di dalam lingkungan pemasyarakatan. Edukasi ini menjadi bagian strategis dalam upaya pencegahan jangka panjang dan pembinaan kesadaran hukum.
Yoga menegaskan, pelaksanaan kegiatan ini merupakan wujud dukungan nyata dan kepatuhan penuh satuan kerjanya terhadap program akselerasi yang digagas oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Langkah ini juga merupakan penjabaran langsung dari instruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam memberantas peredaran barang terlarang serta narkotika di seluruh lingkungan pemasyarakatan di Indonesia, demi terciptanya sistem pembinaan yang aman, manusiawi, dan bermartabat,” pungkasnya. (Ery)










