Karimun, Potretnusantara.id – Aktivitas bongkar muat barang yang berlangsung di Pelabuhan Goyang, yang terletak tepat di tengah kota Tanjungbalai Karimun, kini menjadi sorotan tajam publik. Lokasi tersebut diduga kuat tidak memiliki izin resmi usaha bongkar muat sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meskipun status legalitasnya masih dipertanyakan dan diduga beroperasi di luar koridor hukum, aktivitas di lokasi tersebut tampak masih berjalan normal dan terus berlangsung. Terlihat jelas salah satu perusahaan jasa ekspedisi, Juan Logistics, tercatat masih aktif melakukan bongkar muat berbagai jenis kiriman paket yang dikirim melalui platform e-commerce populer seperti Shopee.
Keberadaan aktivitas yang diduga beroperasi tanpa izin ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai lemahnya pengawasan dan penegakan peraturan di wilayah tersebut. Pasalnya, operasional bongkar muat merupakan kegiatan strategis yang wajib diawasi dan memiliki legalitas jelas demi menjaga ketertiban, keamanan, serta kepatuhan terhadap regulasi yang ada. Selain itu, aktivitas ini juga dinilai mengganggu kenyamanan warga sekitar dan berpotensi menimbulkan kerawanan lalu lintas.
Saat awak media melakukan konfirmasi kepada salah satu pekerja di lokasi, mereka mengakui bahwa barang yang diangkut merupakan kiriman dari luar daerah.
“Barang tersebut dari Jakarta, barang Shopee. Kami hanya mengangkut barang tersebut ke kantor Shopee,” ungkap salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya. Rabu (22/4) malam.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai legalitas lokasi dan siapa penanggung jawabnya, pekerja tersebut justru menyerahkan nomor kontak yang diklaim sebagai milik pengurus pelabuhan.
“Abang langsung saja tanya atau telepon pengurus pelabuhan, ini nomornya,” tambahnya sambil menyebutkan kontak yang dimaksud.
Namun, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada pengurus berinisial “A” tersebut menemui jalan buntu. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada satupun panggilan telepon maupun pesan WhatsApp yang dijawab.
Bahkan, dalam upaya pemantauan terakhir, nomor kontak tersebut justru terindikasi telah memblokir nomor telepon awak media, menunjukkan upaya penghindaran yang kuat untuk memberikan keterangan resmi terkait operasional yang diduga ilegal tersebut.
Dalam upaya mencari kejelasan hukum, awak media selanjutnya mendatangi langsung Kantor Kesatuan Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjungbalai Karimun pada Kamis (23/4) untuk meminta konfirmasi terkait status rekomendasi perizinan bongkar muat di lokasi tersebut.
Kedatangan tim media disambut oleh petugas pelayanan informasi, Ernes. Namun, upaya untuk bertemu langsung dengan Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Laut gagal dilakukan.
“Mohon maaf, setelah kita cek Bapak belum bisa ditemui karena sedang ada rapat, zoom ke pusat,” ujar Ernes singkat.
Melihat fakta di lapangan dan sulitnya konfirmasi dari berbagai pihak, muncul harapan besar agar instansi terkait dapat segera melakukan pengecekan dan tindakan tegas.
Jika nantinya terbukti secara hukum lokasi tersebut tidak memiliki izin resmi yang sah dan lengkap, maka sudah sepatutnya aktivitas bongkar muat yang berlangsung selama ini diminta untuk dihentikan segera. Hal ini demi menegakkan aturan yang berlaku dan memastikan setiap kegiatan usaha di wilayah pelabuhan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. (Ery).
Editor : Din








