Karimun, Potretnusantara.id – Bupati Karimun, H. Ing. Iskandarsyah, memberikan penjelasan resmi terkait sengketa hukum yang dilayangkan oleh Muhammad Zen ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang. Menurutnya, seluruh proses seleksi Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.
“Saya ingin menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi Direktur Perumda Tirta Mulia telah kami laksanakan secara profesional, terbuka, dan sepenuhnya mengikuti mekanisme yang berlaku,” ujar Iskandarsyah kepada media potretnusantara.id melalui WhatsApp. Kamis, (16/4) pagi.
Ia memaparkan, Panitia Seleksi (Pansel) telah menyelesaikan seluruh rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap para calon. Namun, terdapat mekanisme wajib yang diatur peraturan perundang-undangan sebelum penetapan akhir dilakukan.
“Berdasarkan ketentuan yang ada, sebelum Kepala Daerah menetapkan calon direktur, kami wajib menyampaikan nama tersebut terlebih dahulu kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan pertimbangan hukum,” jelasnya.
“Oleh karena itu, setelah hasil pertimbangan dari Kemendagri keluar, sebagai Pemerintah Daerah, kami wajib hukumnya untuk mengikuti, patuh, dan selaras dengan keputusan dari pemerintah pusat. Keputusan yang kami ambil adalah hasil pertimbangan matang dari seluruh aspek, baik hukum maupun administratif,” tegasnya.
Hormati Hak Konstitusional Pihak Penggugat
Merespons langkah hukum yang ditempuh oleh pihak penggugat, Bupati menyatakan sikap terbuka dan menghormati sepenuhnya hak tersebut sebagai bagian dari kebebasan berdemokrasi.
“Saya sangat menghormati hal tersebut. Ini adalah hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Kami akan bersikap kooperatif selama proses persidangan berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk memutus perkara ini seadil-adilnya,” ujarnya.
“Kita menghargai proses hukum yang sedang berjalan saat ini di PTUN, dan kita akan ikuti seluruh proses ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh pengadilan,” tambahnya.
Fokus Utama: Pelayanan Air Bersih Tetap Optimal
Di tengah proses hukum yang berlangsung, Iskandarsyah menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan kehilangan fokus. Pelayanan publik kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
“Fokus utama saya saat ini adalah memastikan pelayanan air bersih kepada masyarakat Karimun tetap berjalan optimal dan tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya. (Ery).









