Karimun, Potretnusantara.id – Keputusan Bupati Karimun yang melantik Ferry Kurniawan, S.H., sebagai Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun memicu sengketa hukum. Hal ini lantaran yang dilantik bukanlah Muhammad Zen, S.H., M.A., sosok yang sebelumnya dinyatakan lolos dan menduduki peringkat pertama hasil seleksi yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi.
Merasa haknya dilanggar dan posisinya digugurkan secara sepihak, Muhammad Zen resmi menggugat Bupati Karimun ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang. Upaya hukum ini ditempuh setelah sebelumnya ia mengajukan keberatan secara administratif namun tidak membuahkan hasil.
Kuasa hukum Penggugat, Linda Theresia, S.H., M.H., selaku Ketua Tim Advokat dari LT & Associates Law Office, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, kliennya sangat dirugikan karena dinilai paling kompeten dan memenuhi seluruh syarat sebagai pemenang seleksi, namun justru dicoret dalam tahap pelantikan.
“Upaya hukum ini telah terdaftar dengan Perkara Nomor 11/PDT.G/2026/PTUN.TPI pada tanggal 16 Maret 2026,” ujar Linda kepada media potretnusantara.id melalui WhatsApp. Rabu, (15/4).
Proses Sidang Berjalan, Berkas Dinyatakan Lengkap
Dijelaskan Linda, proses persidangan saat ini telah melewati tahap persiapan (preparatory proceeding). Sidang Persiapan Pertama digelar Rabu, 26 Maret 2026, dilanjutkan Sidang Persiapan Kedua pada Rabu, 8 April 2026, dan Sidang Persiapan Ketiga pada Rabu, 15 April 2026.
“Pada Sidang Persiapan Ketiga, Majelis Hakim menyatakan berkas perkara dari para pihak sudah lengkap dan sah. Selanjutnya ditetapkan kalender sidang untuk memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara,” jelasnya.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum, Dr. Parningotan Malau, S.T., S.H., M.H., memaparkan mekanisme persidangan yang akan datang. Tahap jawab menjawab atau pleading akan dilakukan melalui sistem e-Court, sedangkan tahap pembuktian akan dilaksanakan secara langsung atau konvensional di ruang sidang PTUN Tanjung Pinang.
“Untuk jadwal pembuktian nanti dilaksanakan mulai tanggal 20 Mei 2026 hingga terakhir tanggal 17 Juni 2026,” terang Parningotan.
Anggota tim lainnya, Dedy Suryadi, S.H., M.H., menambahkan bahwa saat ini pihaknya belum dapat membeberkan detail substansi bukti yang akan diajukan, mengingat masih menunggu jadwal pembuktian. Namun, ia menegaskan bahwa perkara ini akan terus dilanjutkan demi mendapatkan kepastian hukum yang berkeadilan.
“Karena belum masuk agenda persidangan pembuktian, maka tim kuasa hukum belum bisa memberikan informasi lebih lanjut yang dapat dipublikasikan saat ini. Tapi dengan telah selesainya sidang persiapan, sudah jelas perkara ini tetap lanjut agar klien kami mendapatkan kepastian hukum yang berkeadilan,” ucap Dedy.
Penggugat: Tidak Masuk Akal
Secara terpisah, Muhammad Zen selaku Penggugat kembali menegaskan kekecewaannya. Ia menilai keputusan pelantikan tersebut tidak masuk akal dan melanggar prosedur yang telah disepakati.
“Sungguh tidak masuk akal. Saya sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi dan dinyatakan lulus serta ditetapkan sebagai calon direktur pada tanggal 22 September 2025 lalu. Namun faktanya, yang dilantik bukan saya dengan alasan administrasi yang tidak jelas,” tegas Zen dengan tegas.
Ia berharap, melalui jalur hukum ini, keadilan dapat ditegakkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati: Kita Hargai dan Ikuti Proses Hukum
Dikonfirmasi terpisah terkait gugatan tersebut, Bupati Karimun, H. Ing. Iskandarsyah, menyatakan sikap resmi pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan.
“Bahwa kita menghargai proses hukum yang sedang berjalan saat ini di PTUN, dan kita akan ikuti proses ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh pengadilan tata usaha negara,” ujar Iskandarsyah singkat kepada awak media ini. (Ery)









