KARIMUN, Potretnusantara.id-Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karimun, Kamarulazi melalui Kabid Pendataan dan Penetapan, Raden Ricky mengatakan bahwa penerimaan pendapatan pajak dari sektor pajak hotel, pajak restoran dan pajak tempat hiburan menurun 70% hingga 80%. Penurunan ini merupakan imbas dari pandemi virus corona sehingga realisasi penerimaan tiga jenis pajak tersebut mengalami penurunan dibandingkan bulan lalu.
Dikatakan, penurunan pendapat ini terlihat sangat jelas dimana disaat batas tanggal 15 bulan ini untuk pembayaran penerimaan pajak bulan Maret terlihat turun drastis. Dimana diketahui pada bulan Maret lalu para pengusaha restoran dan hiburan sudah banyak yang melakukan penutupan usahanya dalam membantu pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.
“Mungkin penerimaan dari tiga sektor ini turun 70% hingga 80%,”kata Kabid Pendataan dan Penetapan, Raden Ricky, Selasa (21/4)
Dalam persoalan ini tambah Ricky, pihaknya terus mengupayakan dalam mempermudah segala administrasi bagi para pelaku usaha khususnya usaha hotel, restoran, dan tempat hiburan. Dimana beberapa pengusaha tersebut banyak yang mengusulkan untuk melakukan penutupan usahanya sementara hingga kondisi dan situsi masalah virus corona membaik.
“Upaya kita jemput bola kepada wajib pajak. Karena banyak yang mengusulkan melakukan penutupan sementar, maka kita datangi langsung dan kita permudah. Sehingga mereka (pelaku usaha) tidak perlu datang ke kantor, mereka tinggal tanda tangan saja, ini juga untuk melengkapi administrasi kita,”katanya
Dijelaskan, tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen). Berdasarkan pokok Pajak Restoran yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak yaitu 10% dengan dasar pengenaan pajak yaitu jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran. Dia berharap persoalan covid 19 ini segera dapat teratasi, sehingga pendapatan penerimaan pajak tersebut dapat kembali berjalan dengan baik.
“Jadi sudah terlihat dari setoran tarif restoran sangat drastis turun, dan bulan ini (April) mungkin akan lebih parah lagi,”katanya memprediksikan.
Dari data yang dihimpun, pemungutan Pajak restoran adalah berdasarkan Peraturan Daerah No.3 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah. Restoran adalah fasilitas penyedia makan dan/ minuman yang dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/ katering. Pajak Restoran dipungut pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran











Discussion about this post