Potretnusantara.id, Natuna — Upaya memperkuat integritas dan tata kelola pemerintahan desa di wilayah perbatasan terus diperkuat. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama Pemerintah Kabupaten Natuna resmi menggelar Sosialisasi Program Jaksa Garda Depan (Jaga Desa) sekaligus Penandatanganan Pakta Integritas Kepala Desa se-Kabupaten Natuna, Jumat (19/12/2025), di Gedung Sri Serindit, Ranai.
Kegiatan strategis ini dihadiri langsung Kepala Kejati Kepulauan Riau Jehezkiel Devy Sudarso beserta jajaran, Bupati Natuna Cen Sui Lan, Wakil Bupati Jarmin, unsur Forkopimda, pimpinan DPRD Natuna, instansi vertikal, para camat, lurah, hingga seluruh kepala desa se-Kabupaten Natuna.
Dalam sambutannya, Bupati Natuna Cen Sui Lan menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kejati Kepri atas komitmen nyata mendampingi dan mengawal pembangunan desa, khususnya di daerah perbatasan seperti Natuna.
Menurut Bupati, desa memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pembangunan daerah. Besarnya alokasi Dana Desa merupakan bentuk kepercayaan negara yang harus dibarengi pemahaman hukum, kepatuhan regulasi, serta integritas aparatur desa.
“Melalui Program Jaga Desa, saya berharap seluruh kepala desa di Natuna memiliki bekal pemahaman hukum yang kuat, sehingga pengelolaan pemerintahan desa berjalan sesuai aturan dan terhindar dari persoalan hukum,” tegas Cen Sui Lan.
Bupati menilai Program Jaga Desa sangat relevan sebagai langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, kesalahan administrasi, hingga praktik korupsi yang berpotensi menghambat pembangunan desa.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan aparat penegak hukum guna mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Lebih lanjut, Cen Sui Lan berharap terjalin komunikasi terbuka dan berkelanjutan antara pemerintah desa dan Kejaksaan, sehingga setiap persoalan dapat dikonsultasikan dan diselesaikan sejak dini.
Pada kesempatan yang sama, dilakukan pembacaan dan penandatanganan Pakta Integritas Kepala Desa se-Kabupaten Natuna, yang diwakili Ketua APDESI Kabupaten Natuna.
Pakta Integritas tersebut memuat komitmen tegas para kepala desa untuk:
- Berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan KKN.
- Tidak melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam bentuk apa pun.
- Menolak segala bentuk komunikasi dan tindakan yang mengarah pada KKN.
- Tidak memberi maupun menerima suap dan gratifikasi.
- Melaporkan setiap indikasi KKN kepada pihak berwenang.
- Siap menerima sanksi hukum jika melanggar komitmen yang ditandatangani.
Penandatanganan ini menjadi komitmen moral dan hukum seluruh kepala desa di Natuna untuk menjalankan pemerintahan desa secara akuntabel dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Natuna optimistis, melalui Program Jaga Desa dan Pakta Integritas ini, tata kelola pemerintahan desa akan semakin kuat, sehingga pembangunan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera dapat terwujud sebagai fondasi kemajuan Kabupaten Natuna secara menyeluruh.(Kalit)









