PADANG, Potretnusantara.id – Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) membantah tudingan yang menyebut pihaknya sengaja mengabaikan surat rekomendasi dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Solok dalam penanganan orang dalam gangguan jiwa ( ODGJ).
“Terkait pemberitaan di salah satu media online yang mengatakan Dinas Sosial (Dinsos) Sumbar mengabaikan surat rekomendasi Sekda Kab Solok untuk meminta penanganan rehabilitasi di Yayasan Pelita Jiwa Insani Padang itu tidaklah benar, itu hanyalah masalah miss komunikasi” tegas Kepala Dinas Sosial Prov Sumbar Drs. Syaifullah, M.M saat di hubungi media ini pada Sabtu (4/10/2025).
Dikatakannya, bahwa Dinas Sosial Sumbar sudah menyampaikan kepala seluruh Kab/Kota di Sumbar untuk pengajuan rehabilitasi ODGJ itu dilakukan pada Bulan Januari setiap tahunya.
“Kita dari Provinsi biasa nya tetap mengkoordinasikannya dengan pihak PJI, jika tidak over capasity maka kami rekomendasikan, tapi jika sedang penuh, maka nunggu antrian, Hal-hal seperti ini, para pihak harusnya saling memahami dan bijak” kata nya.
Syaifullah menjelaskan kemungkinan di sekitar bulan Oktober baru bisa di akomodir oleh pihak PJI karena keterbatasan daya tampung.
*Sekitar bulan Oktober atau November nanti kita usahakan bisa di tampung, karena di bulan itulah sudah ada pasien yang di perbolehkan pulang” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa Dinas Sosial Sumbar hanya sebatas merehabilitasi ODGJ bukan mengobati.
“Kewenangan Dinas Sosial dalam menangani ODGJ hanyalah rehabilitasi itu pun setelah pengobatan di bawah kewenangan Dinas Kesehatan Sumbar yaitu Rumah Sakit HB Saanin Padang”. tutupnya.
Editor : Din










