Karimun, Potretnusantara.id – Perkumpulan Taksi Pelabuhan Taman Bunga (PTPTB) mulai mengoperasikan fasilitas layanan counter antrian taksi di pelabuhan Tanjung Balai Karimun. Senin, (23/6/2025).
Counter tersebut diresmikan secara langsung oleh Bupati Karimun Iskandarsyah, didampingi Wakil Bupati Karimun Rocky Marciano Bawole dan Ketua Umum PTPTB Tanjung Balai Karimun Jefri.
Peresmian ini turut dihadiri anggota DPRD Kabupaten Karimun Muhammad Firdaus, perwakilan Instansi terkait, dan para Ketua Koperasi yang tergabung dalam Perkumpulan Taksi Pelabuhan Taman Bunga serta puluhan driver taksi.
“Dengan adanya layanan counter taksi ini, masyarakat dapat dengan mudah menemukan transportasi yang aman dan nyaman untuk menuju ke berbagai tujuan di sekitar Karimun,” ujar Bupati Iskandar.
Lebih lanjut Iskandar mengatakan bahwa pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Karimun berkomitmen untuk terus meningkatkan penguatan di sektor investasi dan pariwisata.
“Kami akan dorong pariwisata dan investasi, agar kunjungan ke Kabupaten Karimun dapat meningkat, sehingga pendapatan teman-teman driver taksi juga dapat meningkat,” katanya.
Ditempat yang sama, Wakil Bupati Karimun Rocky Marciano Bawole berpesan agar taksi yang ada di pelabuhan Tanjung Balai Karimun kompak dan rukun.
“Kepada teman-teman taksi supaya saling menghargai, tertib dan kompak antar sesama karena sama-sama mencari makan, untuk itu, patuhi aturan yang ada,” pinta Rocky.
Sementara itu, Ketua Umum PTPTB Tanjung Balai Karimun Jefri menyampaikan beroperasinya counter ini menjadi salah satu layanan dalam membantu seluruh penumpang untuk mendapatkan transportasi menuju berbagai lokasi di wilayah Karimun.
“Di counter tersebut sudah ada tarif resminya, untuk itu kami himbau masyarakat agar tidak ragu untuk menggunakan layanan taksi di pelabuhan,” ucap Jefri.
Dalam kesempatan itu, Jefri mendesak pemerintah setempat untuk menerbitkan Surat Keputusan terkait kesepakatan tarif yang adil antara taksi online dan taksi konvensional.
Selain itu, ia juga meminta pemerintah daerah membatasi keberadaan armada taksi online di Bumi Berazam.
“Dengan adanya Surat Keputusan dari pemerintah daerah atau Dinas terkait, diharapkan terciptanya regulasi yang jelas dan menguntungkan bagi semua pihak,” tegasnya.
Berikut ini adalah tarif Taksi dari Pelabuhan menuju beberapa wilayah di Karimun :
ZONA I Rp 50.000,-
Lampu merah Kapling, Lampu merah Sungai Lakam, RSUD Muhammad Sani, Lampu merah SMA Negeri 2 Karimun, Telaga Tujuh, Telaga Mas, Kolong, Sungai Lakam, Teluk Air, Bukit Senang, Lubuk Semut dan Sidorejo.
ZONA II Rp 70.000,-
Wonosari, Batu Lipai, Gg. Awang Nur, Baran III, Meral, Kp. Bukit, Kp. Baru Tebing, Mentari Klasik, Bukit Carok dan Ranggam.
ZONA III Rp 80.000,-
Harjosari, Kp. Harapan, Simpang Bukit Tembak, Sungai Raya, Teluk Uma, RSBT, Pamak Laut, Bandara Sei. Bati dan Pamak Selatan.
ZONA IV Rp 100.000,-
Simpang Roro, Parit Benut, Paya Rengas, Komplek Poros, Sei. Bati, GOR, Jelutung dan Lembah Permai.
ZONA V Rp 110.000,-
Pelabuhan Roro, Simpang Mutiara, PT. KMS dan Guntung Punak.
ZONA VI Rp 120.000,-
Pangke, Simp. Saipem, Simp. Teluk Paku, Teluk Lekup dan PT. MOS.
ZONA VII Rp 130.000,-
PT. Saipem Gate 2, Pantai Pongkar, Air Terjun dan PT. WPK.
ZONA VIII Rp 140.000,-
Pantai Pelawan, Pasir Panjang, PT. Sembawang, PT. Oil Tanking, Pelambung dan PT. Merisindo.
(Ery)










