ASAHAN, Potretnusantara.id – Oknum petugas kutip PT. Amarta diduga tilep uang kelompok nasabah, modus yang dilakukannya petugas tidak menyetorkan uang angsuran yang diambil dari nasabah.
Salah seorang korban, Sari, warga Dusun II Desa Padang Mahondang, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Senin (24/2/25) kepada wartawan mengatakan angsuran mingguannya yang dibayar pada hari Rabu (19/2/25) lalu semestinya sudah yang ke 49 minggu, tetapi diakui petugas lapangan hanya 48 minggu.
“Berdasarkan hitungan kalender yang sudah saya bayar 49 minggu tanpa pernah menunggak, tapi petugas Amartha menghitung berdasarkan sistem 48 minggu. Tak hanya itu, uang simpanan Rp 100.000 yang dipotong langsung saat pencairan juga raib alias tidak masuk sistem”, kata Sari kesal.
Menurut Sari, rencananya setelah habis masa angusran selama 50 minggu (satu tahun) ia tidak menyambung lagi sebagai nasabah Amartha. Angsuran terakhir sebesar Rp 134.000 akan ia lunasi setelah ditambah uang simpanan Rp 100.000 yang bisa diambil saat pembayaran akhir yang habis minggu depan.
“Hanya satu angsuran pertama yang masuk sistem, angsuran pertama yang juga ada diambil petugas kutip yang lama tidak distor. Petugasnya sudah berhenti bekerja,”, ungkap Sari.
Sementara itu, Manager Amartha Cabang Pulau Rakyat Eli yang ditemui di sebuah Rumah yang diduga kantor Amartha tanpa plang di Dusun I Desa Pulau Rakyat Tua, Kecamatan Pulau Rakyat, Senin (24/2/25) mengatakan memang ada pembayaran anggauran satu minggu pada tanggal 21 Maret 2024 masuk ke sistem, pembayaran yang sama diambil petugas kutip tidak ada.
“Petugas kutip yang lama sudah risign (berhenti) jadi tidak menjadi tanggung jawab kami petugas yang baru,” kata Eli selaku Manager Amartha Unit Pulau Rakyat.
Eli mengakui nasabah yang komplen merupakan nasabah yang tidak pernah merah, artinya lancar pembayarannya. Tetapi ia menyarankan agar nasabah mendownload aplikasi Amartha agar dapat mengetahui uang angsurannya yang sudah dibayar.
“Kalau memang ada bukti buku bank potongan seratus ribu bawa ke saya, klo ada pasti ada juga di sistem”, ujar Eli.
Menanggapi ucapan Manajer Eli, nasabah merasa kecewa tidak seharusnya petugas Amartha mengarahkan untuk download aplikasi Amartha, cukup mengetahuinya melalui Kartu Angsuran Majelis yang ada di tangan ketua kelompok.
“Kan bisa dilihat di Kartu Angsuran Majelis, tidak harus download AmarthaFin untuk mengetahui jumlah angsuran yang sudah dibayar nasabah,” ujar Sari.
Menurutnya selama ini Kartu Angsuran Majelis berada di tangan ketua kelompok dan tidak pernah dibagikan kepada anggota/nassbah.
“Tapi belakangan, setelah timbul maslah ketua kelompok dan petugas kutip saling lempar, ditanya ketua kelompok kartu sama petugas kutip, petugas kutip ditanya sama ketua kelompok”, cetus Sari.
Setelah Kartu Angsuran Majelis bisa diambil oleh nasabah ternyata banyak angsuran yang sudah dibayar anggota belum dibukukan, dan ditulis secara amburadul tumpang tindih pembayarannya.
“Contohnya Kartu Angsuran Majelis atas nama Nopi, terdapat pembayaran angsuran yang ditulis secara tidak beraturan bahkan ada angsuran peetama sampai ke sembilan, ini menandakan petugas kutip dan ketua kelompok tidak memeberikan pelayanan yang baik kepada nasabah”, ucap Sari.
Selain itu Sari juga mendapati di Kartu Angsuran Majelis ada tertulis simpanan pokok Rp 100.000 yang kata petugas tidak ada di sistem.
Sejumlah nasabah mengharapkan kepada pimpinan pusat Amarta agar melakukan audit kepada petugas lapangan yang diduga banyak terdapat penyimpangan dan merugikan nasabah yang juga tentunya bertentangan dengan moto “Kumpul Terus Untung Terus”.
Dengan demikian perusahaan yang bergerak di bidang mikro keuangan ini dapat benar-benar membantu usaha kecil masyarakat di pedesaan. (Paimin)










