KARIMUN, Potretnusantara.id-Beredarnya Surat Edaran No 510/DISPERIDAG.UKM&ESDM/III/105/2020 yang ditandatangani oleh Muhammad Yosli, Kepala Dinas Perdangangan, Koperasi, UKM dan ESDM Kabupaten Karimun tertanggal 19 Maret 2020 tentang himbauan pembatasan terhadap pembelian sembako. Dalam surat tersebut ada 12 poin yang dihimbau kepada masyarakat Kabupaten Karimun.
Pada poin pertama disebutkan, pembatasan pembelian sembako untuk keperluan pribadi diperkenankan yaitu; Beras maksimal 10 kilogram, Gula maksimal 2 kilogram, minyak goreng maksimal 4 liter dan mie instan maksimal 2dus.
“Agak aneh juga edaran ini. Kalau memang sudah mengkhawatirkan pemerintah bukan membatasi pembelian, namun harus berjanji menjamin stock sembako,”kata Adee, warga yang sedang belanja di salah satu minimarket, Kamis (19/3)
Dikatakan, adanya himbauan tersebut menandakan bahwa sudah ada tanda-tanda bahaya, sehingga dengan munculnya himbauan tersebut membuat warga semakin panik dan akan berusaha untuk belanja.
“Kalau mau jujur, masyarakat kita ini masih mayoritas belanja beras per kilo karena faktor ekonomi, kalaupun ada yang perkarung itu mungkin tidak banyak. Jadi keliru itu edaran,”paparnya
Dia menyarankan agar pemerintah daerah tidak hanya membuat edaran karena anjuran pusat saja, namun sebaiknya tetap memikirkan resiko yang akan timbul dari yang dikhawatirkan tersebut.
“Semestinya sekarang daerah sudah harus menyediakan sembako yang cukup jika terjadi apa yang diakawatirkan itu. Jangan nanti sesudah terjadi baru sibuk peduli dengan masyarakat dan berusaha untuk mempersiapkan sembako. Kalau memang lancar, kalau tidak bisa berarti mati kelaparan. Jadi buatlah jaminan ke masyarakat, bahwa pemerintah jamin stock sembako,”pesannya
red











Discussion about this post